Syaikh yang saya hormati, Assalamu ’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Jika seorang wanita telah suci dari haidh pada waktu shalat tertentu, apakah ia wajib mengqadha’ shalat yang sebelumnya dengan cara menjamak kedua shalat tersebut? Misalnya seorang wanita suci pada waktu shalat Ashar, apakah ia wajib menqadha’ shalat Zhuhur ?
إذا طهرت الحائض في وقت صلاة هل تقضي ما يجمع معها؟