×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

نموذج طلب الفتوى

لم تنقل الارقام بشكل صحيح

/ / Menunda qadha puasa sampai datang Ramadhan yang berikutnya

مشاركة هذه الفقرة WhatsApp Messenger LinkedIn Facebook Twitter Pinterest AddThis

Apa hukum wanita yang menunda qadha puasanya sampai datang Ramadhan yang berikutnya? أخرت القضاء حتى أدركها رمضان

المشاهدات:930

Apa hukum wanita yang menunda qadha puasanya sampai datang Ramadhan yang berikutnya?

أخرت القضاء حتى أدركها رمضان

الجواب

Segala puji hanya milik Allah Subhanahu wa Ta'ala Rabb semesta alam. Shalawat, salam, dan keberkahan semoga selalu tercurah kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, keluarganya, dan para shahabatnya. Amma ba'du:

Dengan memohon taufik kepada Allah Ta'ala,kami akan menjawab pertanyaanAnda, kami katakan:

Wanita yang tidak dapat mengqadha puasanya karena suatu udzur hanya diwajibkan mengqadha saja, menurut kesepakatan ulama.Allah Subhanahu wa Ta'alaberfirman:

﴿فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ﴾ [البقرة:184]

Artinya: "Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 184). Ayat lain:

﴿وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ﴾[البقرة:185]

Artinya: "Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 185).Dia tidak diwajibkan kecuali qadha puasa saja.

Menurut jumhur ulama, permasalahan memberi makan hanya berlaku apabila sese-orang lalai dengan menunda qadha puasanya. Akan tetapi apakah penundaan tersebut terjadi karena suatu udzur? Apabila terjadi karena suatu udzur, maka menurut kesepakatan para ulama wanita itu hanya wajib mengqadha puasanya. Namun apabila itu terjadi tanpa ada udzur, maka jumhur ulama berpendapat bahwa selain mengqadha puasanya dia wajib memberi makan.

Sekelompok ulama lainnya berpendapat bahwa yang diwajibkan adalah mengqadha puasa, sedangkan memberi makan adalah sunnah. Pendapat inilah yang lebih rajih (kuat), yaitu bahwa memberi makan tidak wajib, melainkan dianjurkan dan sunnah; karena hal itu diriwayatkan dari Abu Hurairah, Ibnu Umar, dan sekelompok orang dari kalangan para shahabat Radhiyallahu Anhum.


الاكثر مشاهدة

1. جماع الزوجة في الحمام ( عدد المشاهدات127802 )
6. مداعبة أرداف الزوجة ( عدد المشاهدات62742 )
8. حكم قراءة مواضيع جنسية ( عدد المشاهدات59437 )
11. حکم نزدیکی با همسر از راه مقعد؛ ( عدد المشاهدات55729 )
12. لذت جویی از باسن همسر؛ ( عدد المشاهدات55196 )
13. ما الفرق بين محرَّم ولا يجوز؟ ( عدد المشاهدات52126 )
14. الزواج من متحول جنسيًّا ( عدد المشاهدات50066 )
15. حكم استعمال الفكس للصائم ( عدد المشاهدات45081 )

مواد تم زيارتها

التعليقات


×

هل ترغب فعلا بحذف المواد التي تمت زيارتها ؟؟

نعم؛ حذف