Apakah boleh melakukan undian dengan menggunakan dadu? Saya ingin memilih di antara dua temanku yang akan menemaniku, apakah boleh menggunakan dadu dimana ketika dilemparkan dua buah dadu, maka yang keluar nomornya lebih besar dialah yang menemaniku. Apakah dadu yang terdapat dalam program komputer juga masuk dalam hukum keharaman dadu yang sudah diketahui? Yakni : Ada beberapa program komputer yang menampilkan gambar dadu dan ketika di-klik dengan mouse maka akan keluar nomor secara acak. Apakah ia masuk dalam hukum diharamkannya dadu ?
حكم الاقتراع بالنرد