Syaikh yang saya hormati, Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh., apakah boleh membaca dari mushaf saat sholat, baik dalam shalat fardhu atau shalat sunah?
حمل المصحف في الصلاة
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته.
الأعضاء الكرام ! اكتمل اليوم نصاب استقبال الفتاوى.
وغدا إن شاء الله تعالى في تمام السادسة صباحا يتم استقبال الفتاوى الجديدة.
ويمكنكم البحث في قسم الفتوى عما تريد الجواب عنه أو الاتصال المباشر
على الشيخ أ.د خالد المصلح على هذا الرقم 00966505147004
من الساعة العاشرة صباحا إلى الواحدة ظهرا
بارك الله فيكم
إدارة موقع أ.د خالد المصلح
Syaikh yang saya hormati, Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh., apakah boleh membaca dari mushaf saat sholat, baik dalam shalat fardhu atau shalat sunah?
حمل المصحف في الصلاة
الجواب
Alhamdulillahi Rabbil ‘alamin. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘Alaihi waSallam,beserta keluarga dan para sahabatnya.
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh. Amma ba’du.
Ulama memiliki 3 pendapat mengenai hukum membaca dari mushaf pada shalat sunah:
1. Hukumnya boleh, ini adalah madzhab Syafi’i dan Imam Ahmad.
2. Hukumnya makruh, ini adalah madzhab Imam Malik dan sebagian riwayat dari Imam Ahmad. Juga madzhab Muhammad dan Abu Yusuf, dua murid Abu Hanifah.
3. Hukumnya haram dan shalatnya batal,ini adalah mazhab Abu Hanifah. Alasan mengapa shalatnya batal adalah karena membaca dari mushaf membutuhkan berpikir dan melihat. Maka hal ini termasuk gerakan yang banyak dalam shalat.
Pendapat yang paling mendekati benar adalah pendapat yang pertama, yaitu hukumnya boleh. Apalagi jika membaca dari mushaf memang diperlukan.
Komentar terhadap perkataan Abu Hanifah:bahwa berpikir dan melihat selain pada mushaf tidaklah membatalkan shalat sebagaimana yang disepakati para ulama. Maka, jika berfikir dan melihat itu kepada mushaf, tentulah lebih utama.
Adapun hukum membawa mushaf bagi makmum yang berdiri di belakang imam, menurutku hal ini makruh karena makmum disibukkan dengan membawa, melihat dan membolak-balik mushaf, padahal ia tidak membutuhkan hal tersebut. Namun, jika makmum membutuhkan hal tersebut, seperti misalnya menyimak bacaan imam (agar tidak keliru) atau semisalnya, maka hal itu tidak mengapa. Wallahu a’lam.
Saudara kalian,
Prof. Dr. Khalid Mushlih
22/5/1426 H