Saya telah mempelajari bahwa menghadirkan niat sebelum takbiratul ihram di dalam shalat apapun adalah tidak dilafazhkan. Namun akhir-akhir ini, saya juga mendengar sebagian Syaikh di televisi berkata: sesungguhnya kamu berdiri untuk mengerjakan shalat itu sudah dianggap niat, tanpa membatasi shalat yang mana. Sebagian lagi berkata: ketika Anda pergi ke tempat wudhu sudah dianggap niat untuk shalat. Mana perkataan mereka yang benar? Apakah saya diperbolehkan berniat setiap shalat, kami mohon faedah dari Anda, jazakumullahu khoiron.
استحضار النية