Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Wahai syaikh yang mulia Khalid bin Abdullah Al-Muslih...semoga Allah menjaganya. Adapun berikutnya. Seorang lelaki telah datang melamar puteriku yang kecil, padahal dia memiliki kakak perempuan, apakah aku berhak untuk menolak lamarannya karena puteriku masih memiliki kakak perempuan, dan aku tidak ingin menikahkan puteri kecilku sebelum kakaknya menikah, untuk menjaga hatinya. Aku mengharap jawaban hukum syar’i atas masalah ini, sebagai pengetahuan sang pelamar menentukan puteri kecilku dengan memberitahukan namanya; apa yang harus kita lakukan dalam keadaan seperti ini, semoga Allah menjaga anda.
حكم تزويج البنت الصغرى قبل الكبرى