×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته.

الأعضاء الكرام ! اكتمل اليوم نصاب استقبال الفتاوى.

وغدا إن شاء الله تعالى في تمام السادسة صباحا يتم استقبال الفتاوى الجديدة.

ويمكنكم البحث في قسم الفتوى عما تريد الجواب عنه أو الاتصال المباشر

على الشيخ أ.د خالد المصلح على هذا الرقم 00966505147004

من الساعة العاشرة صباحا إلى الواحدة ظهرا 

بارك الله فيكم

إدارة موقع أ.د خالد المصلح

/ / Perkataan kita untuk ahli kitab : Saudara kita

مشاركة هذه الفقرة WhatsApp Messenger LinkedIn Facebook Twitter Pinterest AddThis

Apa hukum perkataan sebagian orang ketika membicarakan tentang kaum Yahudi dan Nashrani dengan mengatakan: ”Saudara kita,” apakah diperkenankan mengucapkannya dengan maksud “saudara dalam kemanusiaan”? dan apakah pada firman Allah Ta’ala: ﴿وإلى عاد أخاهم هودا﴾ (الأعراف:65 وهود:50) Artinya: ”Dan (Kami telah mengutus) kepada kaum 'Aad saudara mereka, Hud.” QS. Al-A’raf (Tempat tertinggi): 65 dan Hud: 50. Apakah terdapat dalil disyariatkannya perkataan tersebut? قولنا لأهل الكتاب: إخواننا

المشاهدات:2878

Apa hukum perkataan sebagian orang ketika membicarakan tentang kaum Yahudi dan Nashrani dengan mengatakan: ”Saudara kita,” apakah diperkenankan mengucapkannya dengan maksud “saudara dalam kemanusiaan”? dan apakah pada firman Allah Ta’ala:

﴿وَإِلَى عَادٍ أَخَاهُمْ هُوْداً﴾ (الأعراف:65 وهود:50)

Artinya: ”Dan (Kami telah mengutus) kepada kaum 'Aad saudara mereka, Hud.” QS. Al-A’raf (Tempat tertinggi): 65 dan Hud: 50.

Apakah terdapat dalil disyariatkannya perkataan tersebut?

قولنا لأهل الكتاب: إخواننا

الجواب

Segala puji hanya milik Allah, shalawat, salam dan barakah Allah atas Rasulullah, keluarga dan para sahabat beliau.  
Amma ba’du
Al-Ukhuwwah (persaudaraan) pada dasarnya bermakna orang yang memiliki hubungan denganmu dalam persalinan; kemudian pemakaiannya menjadi luas untuk setiap yang memiliki hubungan dengan orang lain dalam satu kabilah, pekerjaan, agama, muamalah, kecintaan dan berbagai makna dan kepentingan lainnya; ketika persaudaraan agama merupakan ikatan dan hubungan paling kuat, maka Allah Ta’ala jadikan hubungan ini khusus untuk orang beriman bukan selain mereka, Allah Ta’ala berfirman:

﴿إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ﴾ (الحجرات: 10).

Artinya: ” Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-Hujurat: 10).
Asy-Syafi’i berkata dalam kitab Al-Umm (6/40): ”Allah jadikan tali persaudaraan antara sesama orang yang beriman, dan Allah putus hubungan antara orang yang beriman dan orang kafir”. Persaudaraan ini tidaklah tetap melainkan untuk orang yang memiliki keimanan, Allah Ta’ala berfirman:

﴿فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَنُفَصِّلُ الْآياتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ﴾(التوبة: 11).

Artinya: ”Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (QS. At-Taubah :11).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata dalam kitab Syarh Al-'Umdah (hal. 73): ”Allah kaitkan persaudaraan dalam agama dengan taubat dari kesyirikan, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, dan sesuatu yang dikaitkan dengan syarat, maka akan tiada manakala syaratnya tidak terpenuhi, maka siapa yang belum mengerjakan syarat tersebut dia bukan saudara dalam agama dan siapa yang bukan saudara dalam agama maka dia kafir.”

Adapun seperti disebutkan dari penyandaran persaudaraan kepada bukan muslim, seperti firman Allah Ta’ala:

﴿وَإِلَى عَادٍ أَخَاهُمْ هُوداً﴾ الأعراف : 65.

Artinya: ”Dan (Kami telah mengutus) kepada kaum 'Aad saudara mereka, Hud.” (QS. Al-A’raf:65).

﴿وَإِلَى ثَمُودَ أَخَاهُمْ صَالِحاً﴾ الأعراف : 73.

Artinya: ”Dan (Kami telah mengutus) kepada kaum Tsamud saudara mereka Shaleh.” (QS. Al-A’raf:73).


﴿وَإِلَى مَدْيَنَ أَخَاهُمْ شُعَيْباً﴾ الأعراف : 85.

Artinya: ”Dan (Kami telah mengutus) kepada penduduk Mad-yan saudara mereka, Syu'aib.” (QS. Al-A’raf: 85).

Dan ayat-ayat semisalnya, maka persaudaraan ini adalah persaudaraan dalam nasab ataupun sebab, disebut dalam konteks kabar bukan membuat hukum, berbeda dengan konteks persaudaraan keimanan, yang membawa implikasi beberapa hukum dan kewajiban, seperti dalam firman Allah:


﴿إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ﴾ (الحجرات: 10).

Artinya: ”Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-Hujurat :10).


Seperti dalam hadits riwayat Al-Bukhari (6591) dan Muslim (2568) dari jalan Abdullah Ibnu Umar –semoga Allah meridlai keduanya- bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

(الْمُسْلِمُ أَخُوْ الْمُسْلِمِ لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يُسْلِمُهُ، وَمَنْ كَانَ فِي حَاجَةَ أَخِيْهِ كَانَ اللهُ فِي حَاجَتِهِ)

Artinya: ”Seorang muslim adalah saudara muslim lainnya, hendaknya dia tidak menzalimi dan membiarkannya, siapa yang membantu kebutuhan saudaranya niscaya Allah akan selalu memenuhi kebutuhannya”. Dan teks-teks lainnya.

Maka menurut pendapatku tidak boleh mengungkapkan persaudaraan secara mutlak kepada orang kafir, karena Allah Ta’ala telah memutus hubungan antara orang yang beriman dan orang kafir. Dan juga dalam hal ini terjadi pengkaburan hukum yang mengakibatkan kerusakan dalam hukum, bercampur aduk kewajiban dan melemahnya ikatan persaudaraan keimanan.

Adapun jika pernyataan tersebut diikat dengan persaudaran satu garis keturunan atau karena satu sebab, dan tidak terdapat kerancuan di dalamnya, sebagaimana disebutkan dalam Ayat-ayat Al-Qur’an yang telah lalu, maka tidak mengapa; karena dapat dibedakan dengan persaudaraan agama yang mengharuskan adanya hak dan kewajiban, begitu pula hukumnya jika maksud dari ucapan tersebut hanya untuk panggilan sebagaimana digunakan oleh sebagian orang; yang penting adalah kehati-hatian pada perkara yang rancu.

Adapun pernyataan persaudaraan secara mutlak kepada Yahudi dan Nashrani atas dasar kemanusiaan, maka hal ini termasuk dari permasalahan yang tidak ada keraguan lagi bagi orang yang mengetahui ilmu syariat dan faham akan implikasi dari perkataannya, bahwa pernyataan ini tidak boleh, karena syariat Islam yang lurus ini tidak berdiri di atas tali persaudaraan dan ikatan kekeluargaan semacam ini, dengan secara khusus, padahal hubungan kekeluargaan sudah ada pada waktu diturunkannya syariat, akan tetapi panggilan dalam syariat ditujukan secara umum bagi kaum muslimin dan juga kaum kuffar, firman Allah: ”Wahai manusia”, “Wahai anak keturunan Adam”; dan juga jika seseorang memeriksa referensi keislaman pada setiap macam cabang ilmunya dari tafsir, hadits, fikih dan lainnya maka aku kira dia tidak akan menemukan satu kalimat pun dari perkataan ulama Islam dan para imam agama yang berbasa-basi dengan membolehkan menyatakan persaudaraan dengan orang kafir berdasarkan persaudaraan kemanusiaan.

Termasuk dalil pengharaman menamakan kuffar sebagai saudara bagi kaum muslimin adalah karena hal tersebut akan menjadikan sama antara orang yang sudah Allah bedakan kedudukannya dintara mereka, seperti dalam firman Allah Ta’ala:

﴿أَمْ نَجْعَلُ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ كَالْمُفْسِدِينَ فِي الْأَرْضِ أَمْ نَجْعَلُ الْمُتَّقِينَ كَالْفُجَّارِ﴾(ص: 28).

Artinya: ”Patutkah Kami menganggap orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh sama dengan orang-orang yang berbuat kerusakan di muka bumi? Patutkah (pula) Kami menganggap orang-orang yang bertakwa sama dengan orang-orang yang berbuat ma'siat?” (QS. Shaad: 28).


Dan Firman Allah Ta’ala:

﴿أَمْ حَسِبَ الَّذِينَ اجْتَرَحُوا السَّيِّئَاتِ أَنْ نَجْعَلَهُمْ كَالَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ سَوَاءً مَحْيَاهُمْ وَمَمَاتُهُمْ سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ﴾ (الجاثية: 21).

Artinya: ”Apakah orang-orang yang membuat kejahatan itu menyangka bahwa Kami akan menjadikan mereka seperti orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, yaitu sama antara kehidupan dan kematian mereka? Amat buruklah apa yang mereka sangka itu”. (QS. Al-Jatsiyah: 21).

Dan termasuk dalil yang menekankan keharaman menamakan kuffar sebagai saudara bagi kaum muslimin adalah bahwa para penggerak kerusakan dan kejahatan mereka menjadikan slogan “persaudaraan kemanusiaan” sebagai perantara dan anak tangga dengan tujuan meremehkan persoalan kekufuran, menerima orang kafir, mencintai mereka dan loyal kepada mereka, sebagaimana mereka gunakan juga untuk alat sosialisasi kebanyakan dari pemikiran mereka yang melenceng dan proyek-proyek kejahatan mereka; termasuk kaedah yang telah disepakati adalah sesuatu yang dijadikan alat untuk melakukan perbuatan haram, maka alat tersebut juga haram, maka bagaimana jika kedua-duanya hukumnya haram?

Pada bagian penutup, penting untuk disampaikan bahwa memutus tali persaudaraan antara orang yang beriman dengan orang kafir tidak menjustifikasi akan bolehnya menyia-nyiakan hak-hak orang kafir yang dijaga, dan tidak berimplementasi kepada pembredelan hak-hak mereka. Hak mereka tetap terjaga dan kehormtan mereka terpelihara, selama mereka masih memiliki suaka Islam, baik dengan dzimmah (tanggungan), perjanjian atau suaka pengamanan.

Wallahu a’lam.

 

Saudaramu,
Prof. Dr. Khalid bin 'Abdullah Al-Mushlih

03/01/1425 H


المادة السابقة

الاكثر مشاهدة

1. جماع الزوجة في الحمام ( عدد المشاهدات127302 )
6. مداعبة أرداف الزوجة ( عدد المشاهدات62442 )
9. حكم قراءة مواضيع جنسية ( عدد المشاهدات58481 )
11. حکم نزدیکی با همسر از راه مقعد؛ ( عدد المشاهدات55639 )
12. لذت جویی از باسن همسر؛ ( عدد المشاهدات55144 )
13. ما الفرق بين محرَّم ولا يجوز؟ ( عدد المشاهدات51719 )
14. الزواج من متحول جنسيًّا ( عدد المشاهدات49857 )
15. حكم استعمال الفكس للصائم ( عدد المشاهدات44093 )

مواد تم زيارتها

التعليقات


×

هل ترغب فعلا بحذف المواد التي تمت زيارتها ؟؟

نعم؛ حذف