×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته.

الأعضاء الكرام ! اكتمل اليوم نصاب استقبال الفتاوى.

وغدا إن شاء الله تعالى في تمام السادسة صباحا يتم استقبال الفتاوى الجديدة.

ويمكنكم البحث في قسم الفتوى عما تريد الجواب عنه أو الاتصال المباشر

على الشيخ أ.د خالد المصلح على هذا الرقم 00966505147004

من الساعة العاشرة صباحا إلى الواحدة ظهرا 

بارك الله فيكم

إدارة موقع أ.د خالد المصلح

/ / Hukum bertolak dari Mina bagi orang yang sedang dalam keadaan darurat sebelum hari kedua belas

مشاركة هذه الفقرة WhatsApp Messenger LinkedIn Facebook Twitter Pinterest AddThis

Apakah diperkenankan keluar dari ibadah haji (keluar dari Mina) pada hari ke sebelas, hal tersebut melihat perbedaan jadwal safar, dikarenakan bulan Dzul qa’dah genap (30 hari), sehingga keadaan menuntutku untuk bertolak pada hari ke sebelas? حكم انصراف المضطر من منى قبل يوم الثاني عشر

المشاهدات:1909

Apakah diperkenankan keluar dari ibadah haji (keluar dari Mina) pada hari ke sebelas, hal tersebut melihat perbedaan jadwal safar, dikarenakan bulan Dzul qa’dah genap (30 hari), sehingga keadaan menuntutku untuk bertolak pada hari ke sebelas?

حكم انصراف المضطر من منى قبل يوم الثاني عشر

الجواب

Segala puji hanya milik Allah Rabb semesta alam, aku bershalawat dan bersalam atas Nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan seluruh para sahabatnya. Amma ba’du.

Yang wajib bagi orang yang sedang haji adalah hendaknya dia bertakwa kepada Allah Ta’ala dalam melaksanakan manasik hajinya, dan hendaknya dia menyempurnakannya, sebagaimana  Allah perintahkan dalam firmannya :

﴿وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ﴾ (البقرة:196)

 

Artinya :”Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah”. QS Al Baqarah : 196.

Karena termasuk dari penyempurnaan ibadah haji adalah penyempurnaan manasik-manasik, kewajiban-kewajiban dan sunnah-sunnahnya, dan Allah telah memerintahkan untuk berdzikir (menyebut)-Nya pada hari-hari berbilang, Allah berfirman :

﴿وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ﴾ (البقرة:203)  

Artinya :”Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang”. QS Al Baqarah 203.

Yaitu hari-hari tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13), menurut pendapat seluruh ahli tafsir, sebagaimana telah disebutkan oleh lebih dari satu ahli ilmu. Kemudian Allah Ta’ala izinkan setelahnya untuk ta’ajjul (bersegera meninggalkan Mina) pada dua hari dari hari-hari tasyriq, Allah Jalla wa Ala berfirman :

﴿فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ﴾ (البقرة:203)

Artinya :”Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya.”. Al Baqarah : 203.

Dan Ta’ajjul (bersegara) di sini yaitu dengan bertolak pada tanggal 12 dari bulan Dzul Hijjah, sesuai dengan kesepakatan para ahli ilmu, sehingga bermalam di Mina pada dua malam ke sebelas dan dua belas menjadi kewajiban, begitu pula wajib melempar tiga jumrah pada dua hari tersebut, karena semua hal tersebut merupakan dzikir kepada Allah Ta’ala yang diperintahkan dalam ayat di atas. Maka tidak boleh bagi seorang haji bertolak meninggalkan Mina dan Ta’ajjul  (bersegera) sebelum hari itu; ini adalah hukum asal yang tertera dalam dalil-dalil. Adapun bagi orang yang dalam keadaan terdesak untuk bertolak pada hari ke sebelas, maka para ahli ilmu berbeda pendapat tentang implikasi dari bertolaknya dia, dalam dua pendapat secara umum :

Pendapat pertama : Bahwa bagi orang yang terdesak sehingga bertolak pada hari ke sebelas wajib membayar dam (seekor kambing); bisa karena disebabkan dam yang dibayar karena setiap kewajiban yang ditinggalkan, karena dia bertolak sebelum waktu yang di izinkan, sebagai dalil dari pendapat ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Malik dan lainnya dari sahabat Ibnu Abbas –semoga Allah meridlai keduanya- secara mawquf:

«مَنْ نَسِيَ مِنْ نُسُكِهِ شَيْئاً أَوْ تَرَكَهُ؛ فَلْيُهْرِقْ دَماً»

Artinya :”Siapa yang lupa sehingga tidak melakukan sebagian manasiknya atau tidak mengerjakannya; maka hendaknya dia mengalirkan satu darah (menyembelih hewan ternak)”.

Atau hal tersebut wajib dibayar disebabkan dam yang dituntut akibat terhalang dari mengerjakan seluruh kewajiban yang dia tidak mampu; karena dia dihukumi sebagai orang yang terhalang, dan ini sesuai dengan madzhab Al Hanabilah bagi orang yang terhalang dari mengerjakan kewajiban, sebagaimana mereka berpendapat dengan kewajiban membayar dam bagi orang yang terhalang dari mengerjakan kewajiban.

Pendapat ini juga telah dinukil dari Syaikh kita Ibnu Baz –semoga Allah merahmatinya-, dan juga pendapat yang mungkin bisa difahami dari sebagian fatwa Syaikh kita Ibnu Utsaimin –semoga Allah merahmatinya-.

Pendapat kedua : Bahwa tidak wajib membayar dam bagi orang yang terdesak untuk bertolak pada hari kesebelas secara mutlak; berdasarkan firman Allah Ta’ala :

﴿فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ ﴾ (التغابن:16)

   Artinya :”Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu”. At Taghobun : 16.

Dan dalam “Ash Shahihain” (Al Bukhari dan Muslim) dari Abu Hurairah secara marfu’:

«وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ»

Artinya :”Dan jika aku perintahkan kalian dengan suatu perintah maka laksanakanlah sesuai dengan kemampuan kalian”.

Maka tidak wajib membayar dam bagi seseorang yang terdesak sehingga dia bertolak dari Mina sebelum hari kedua belas, karena dia memiliki uzur (alasan), pendapat ini sejalan dengan pendapat madzhab Al Hanafiah, Al Malikiyah dan Asy Syafi’iyah, yang menyatakan bahwa tidak wajib membayar dam akibat meninggalkan suatu kewajiban dikarenakan suatu uzur, dan pendapat ini juga yang telah difatwakan oleh Syaikh kita Ibnu Baz dan Syaikh kita Ibnu Utsaimin –semoga Allah merahmati keduanya-; terkait permasalahan orang yang tidak mampu datang ke Muzdalifah hingga berakhir waktu untuk tinggal di dalamnya, sehingga beliau berdua menggugurkan baginya kewajiban bermalam di Muzdalifah disebabkan uzur tersebut, dan tidak mewajibkan baginya untuk membayar fidyah.

Ibnu Nujaim telah menyebutkan secara tekstual pada pembahasan meninggalkan melempar Jumrah karena uzur, bahwa seorang wanita jika dia meninggalkan melempar Jumrah karena sesak, maka tidak ada suatu kewajiban apapun baginya, sebagaimana pendapat madzhab Al Hanafiah. Yang menjadi musykil dari pendapat ini adalah bagaimana mengkompromikannya dengan atsar Ibnu Abbas yang telah lalu, sebagaimana tersebut dalam ucapan beliau:

«مَنْ نَسِيَ مِنْ نُسُكِهِ شَيْئاً أَوْ تَرَكَهُ؛ فَلْيُهْرِقْ دَماً»

Artinya :”Siapa yang lupa sehingga tidak melakukan sebagian manasiknya atau meninggalkannya (tidak mengerjakannya); maka hendaknya dia mengalirkan satu darah (menyembelih hewan ternak)”.

Sehingga beliau wajibkan pembayaran dam atas permasalahan meninggalkan kewajiban secara lupa, padahal lupa merupakan uzur (alasan); kemusykilan ini bisa dijawab, bahwa Ayub As Sikhtiyani, salah satu perawi atsar Ibnu Abbas berkata : Aku tidak tau beliau (Ibnu Abbas) berkata “meninggalkan” atau “lupa””, sehingga Malik memberi isyarat pada nukilan perkataan Ayub ini bahwa perkataan dia :”atau”, adalah disebabkan keraguan, bukan bermaksud pembagian, sebagaimana kata “lupa” dalam bahasa arab terkadang juga bermakna “meninggalkan”, seperti firman Allah Ta’ala :

﴿الْيَوْمَ نَنْسَاكُمْ كَمَا نَسِيتُمْ لِقَاءَ يَوْمِكُمْ هَذَا﴾ (الجاثية:34)   

Artinya :”Pada hari ini Kami melupakan kamu sebagaimana kamu telah melupakan pertemuan (dengan) harimu ini”. Al Jatsiyah : 34.

Dan termasuk argumen yang menguatkan pendapat ini adalah bahwa telah datang dalam As Sunnah, rukhsoh (keringanan) pada masalah meninggalkan wajib tanpa tuntutan membayar dam, sebagaimana rukhsoh yang diberikan Nabi kepada para penggembala dan orang yang mengambil air untuk tidak bermalam di Mina, dan beliau tidak mewajibkan atas mereka pembayaran dam; maka perkataan Ibnu Abbas difahami hanya bagi mereka yang meninggalkan satu dari kewajiban-kewajiban haji dengan tanpa uzur.

Dan bisa juga dikatakan : Bahwa wajib bagi orang yang terdesak bertolak pada hari kesebelas untuk mewakilkan melempar Jumrah hari kedua belas, jika hal tersebut memungkinkan; dan jika tidak mampu mewakilkan, maka gugurlah kewajiban melempar dan tidak ada tuntutan apapun, karena uzur.

Adapun dalil hal tersebut adalah bahwa telah datang As Sunnah yang menjelaskan hukum perwakilan bagi orang yang tidak mampu melempar, sebagaimana tertera dalam Al Musnad dan As Sunan dari hadits Jabir:

«حَجَجْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَمَعَنَا النِّسَاءُ وَالصِّبْيَانُ، فَلَبَّيْنَا عَنِ الصِّبْيَانِ، وَرَمَيْنَا عَنْهُمْ»

  Artinya :”Kita dahulu melaksanakan ibadah haji bersama Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, dan wanita dan anak-anak ikut serta bersama kami, kemudian kita bertalbiah untuk anak-anak, dan kita melempar untuk mereka”.

Ibnu Abdil Barr berkata:”Mereka (para ulama) tidak berselisih, bahwa siapa yang tidak mampu untuk melempar karena uzur, maka dilemparkan untuknya (diwakilkan pelemparannya) walaupun dia dewasa”.

Dan termasuk argumen yang menguatkan hal ini adalah, bahwa pada dasarnya perwakilan itu disyariatkan dalam ibadah haji, di saat dalam kondisi lemah (tidak mampu), demikian pula di syariatkan perwakilan pada bagian-bagiannya.

Sebagian Ahli ilmu berpendapat : Bahwa wajib atas orang terdesak, yang ingin bertolak pada hari ke sebelas, untuk memajukan melempar Jumrah hari kedua belas bersamaan dengan melempar hari kesebelas, dan dalil akan hal tersebut adalah apa yang tertera dalam rukhsah Nabi shallallahu alaihi wasallam kepada para penggembala agar mereka melempar pada hari An Nahr (kesepuluh), kemudian mereka melempar pada hari esoknya untuk dua hari (hari kesebelas dan hari kedua belas), kemudian mereka melempar pada hari An Nafar  terakhir (hari ke tiga belas). Dan sebenarnya pendapat ini memiliki bobot penilaian; akan tetapi yang musykil adalah bahwa rukhsoh mengumpulkan dua hari melempar dalam satu hari pada hari ke sebelas adalah bagi mereka yang mampu melempar pada hari ke tiga belas.

Dan pendapat yang paling dekat dengan kebenaran adalah, dikatakan : Bahwa seseorang yang terdesak untuk bertolak pada hari kesebelas; maka gugur darinya bermalam pada malam kedua belas karena uzur, maka jika dia mampu untuk mewakilkan pelemparan hari ke dua belas, wajib baginya untuk mewakilkan, jika tidak maka gugur darinya, karena uzur, dan wajib baginya thawaf wada’ sebelum dia meninggalkan kota Makkah, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam :

«لاَ يَنْفِرَنَّ أَحَدٌ حَتَّى يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِ بِالْبَيْتِ»

Artinya :”Janganlah seseorang diantara kalian bertolak (meninggalkan Makkah), hingga dia menjadikan masjidil haram adalah akhir dari momen dia”.

Perkataan beliau shallallahu alaihi wasallam “seseorang” adalah nakirah (kata yang bersifat umum) dalam konteks larangan, sehingga mencakup siapapun yang ingin bertolak meninggalkan Al Haram setelah dia melaksanan ibadah haji, adapun permasalahan jika masih tersisa amalan-amalan haji yang dia wakilkan karena tidak mampu mengerjakannya, tidak menghalangi dia untuk melakukan thawaf wada’, seperti juga halnya seseorang yang mewakilkan orang lain yang menyembelihkan untuknya sembelihan haji tamattu’ pada hari ketiga belas, kemudian dia bertolak pada hari kedua belas, maka diathawaf wada’ sebelum dia meninggalkan (kota Makkah). Wallahu a’alam, shalawat dan salam atas Nabi kita Muhammad, juga keluarga dan seluruh sahabat beliau.

Ditulis oleh

Prof. DR Kholid Bin Abdullah Al-Muslih

Anggota dewan fatwa di Kota Al-Qaseem

Dan guru besar fikih di Universitas Al Qaseem

3/12/1436 H


الاكثر مشاهدة

1. جماع الزوجة في الحمام ( عدد المشاهدات127301 )
6. مداعبة أرداف الزوجة ( عدد المشاهدات62442 )
9. حكم قراءة مواضيع جنسية ( عدد المشاهدات58479 )
11. حکم نزدیکی با همسر از راه مقعد؛ ( عدد المشاهدات55639 )
12. لذت جویی از باسن همسر؛ ( عدد المشاهدات55144 )
13. ما الفرق بين محرَّم ولا يجوز؟ ( عدد المشاهدات51717 )
14. الزواج من متحول جنسيًّا ( عدد المشاهدات49852 )
15. حكم استعمال الفكس للصائم ( عدد المشاهدات44090 )

التعليقات


×

هل ترغب فعلا بحذف المواد التي تمت زيارتها ؟؟

نعم؛ حذف