×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته.

الأعضاء الكرام ! اكتمل اليوم نصاب استقبال الفتاوى.

وغدا إن شاء الله تعالى في تمام السادسة صباحا يتم استقبال الفتاوى الجديدة.

ويمكنكم البحث في قسم الفتوى عما تريد الجواب عنه أو الاتصال المباشر

على الشيخ أ.د خالد المصلح على هذا الرقم 00966505147004

من الساعة العاشرة صباحا إلى الواحدة ظهرا 

بارك الله فيكم

إدارة موقع أ.د خالد المصلح

/ / Mengenai Hukum Azan Dalam Bentuk Rekaman

مشاركة هذه الفقرة WhatsApp Messenger LinkedIn Facebook Twitter Pinterest AddThis

Syaikh yang mulia, Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Apa hukum memperdengarkan adzan melalui kaset rekaman dan tidak menggunakan muadzdzin? Apakah disyariatkan menjawabnya? Bagaimana hukum memperdengarkannya di berbagai Rumah Sakit dan lembaga-lembaga pemerintahan untuk memberitahu masuknya waktu shalat, tanpa meninggalkan adzan yang dikumandangkan oleh para muadzdzin di masjid-masjid? من أحكام الأذان المسجل

المشاهدات:3515

Syaikh yang mulia, Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Apa hukum memperdengarkan adzan melalui kaset rekaman dan tidak menggunakan muadzdzin? Apakah disyariatkan menjawabnya? Bagaimana hukum memperdengarkannya di berbagai Rumah Sakit dan lembaga-lembaga pemerintahan untuk memberitahu masuknya waktu shalat, tanpa meninggalkan adzan yang dikumandangkan oleh para muadzdzin di masjid-masjid?

من أحكام الأذان المسجل

الجواب

Segala puji hanya milik Allah Rabb semesta alam, dan aku bershalawat dan memberi salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan seluruh sahabatnya.
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh. Amma ba’du:
Rekaman suara pada hakikatnya adalah bentuk suara dari orang yang memiliki suara tersebut di waktu yang telah berlalu, berdasarkan kenyataan ini maka rekaman suara bukan seperti suara yang dikeluarkan pada waktu yang sedang berlangsung. Tidak dari aspek maksud dan niat, begitu pula dari aspek yang sedang terjadi dan hakikatnya.
Berdasarkan uraian terhadap masalah ini, jelas sudah bahwa mencukupkan adzan dengan memperdengarkannya melalui rekaman suara tidaklah cukup, karena keterbatasan tidak adanya niat yang itu merupakan pondasi sebuah amal. Sebagaimana terdapat dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari hadits Umar Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya amal tergantung pada niatnya.“
Juga disebabkan melalui alat rekaman itu, tidak adanya kesibukan para hamba untuk melakukan sesuatu yang dituntut dari mereka, berupa dzikir kepada Allah Ta’ala dengan hati mereka. Karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Apabila telah masuk waktu shalat hendaknya salah seorang di antara kalian mengumandangkan adzan.” (HR. Bukhari no. 819, dan Muslim no. 674, dari Malik bin Al-Huwairits Radhiyallahu ‘Anhu).
Berdasarkan hal ini, maka seluruh hukum yang terkait dengan seruan adzan berupa menjawab adzan, memenuhi seruan itu, mendatanginya dan lain sebagainya tidak bisa dilakukan melalui adzan rekaman ini, dan tidak masuk kategori yang disebutkan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam sabdanya, “Apabila kalian mendengar seruan adzan, maka ucapkanlah seperti ucapan muadzin.” (HR. Bukhari no. 611, dan Muslim no. 383, dari Abu Sa’id Al-Khudri Radhiyallahu ‘Anhu).
Dengan demikian, menjawab adzan disyariatkan pada adzan yang disyariatkan (langsung), akan tetapi apabila ada orang yang menjawab azan rekaman maka ia mendapatkan pahala karena dzikir kepada Allah Ta’ala, bukan mendapatkan pahala menjawab adzan rekaman tersebut.
Adapun menggunakan rekaman suara para muadzin sebagai pengingat tanpa meninggalkan adzan yang disyariatkan, seperti rekaman yang terdapat di beberapa yayasan dan lembaga, maka ini tidak mengapa, karena hanya sekedar untuk mengingatkan, Wallahu a’lam.

Saudara kalian.
Prof. Dr. Khalid Al-Mushlih
27/4/1428 H


المادة السابقة
المادة التالية

الاكثر مشاهدة

1. جماع الزوجة في الحمام ( عدد المشاهدات127301 )
6. مداعبة أرداف الزوجة ( عدد المشاهدات62442 )
9. حكم قراءة مواضيع جنسية ( عدد المشاهدات58479 )
11. حکم نزدیکی با همسر از راه مقعد؛ ( عدد المشاهدات55639 )
12. لذت جویی از باسن همسر؛ ( عدد المشاهدات55144 )
13. ما الفرق بين محرَّم ولا يجوز؟ ( عدد المشاهدات51717 )
14. الزواج من متحول جنسيًّا ( عدد المشاهدات49852 )
15. حكم استعمال الفكس للصائم ( عدد المشاهدات44090 )

مواد تم زيارتها

التعليقات


×

هل ترغب فعلا بحذف المواد التي تمت زيارتها ؟؟

نعم؛ حذف