Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang, segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam atas Rasulullah, keluarga, para sahabat, dan orang yang mencintai beliau. Amma ba’du. Seorang lelaki berubah secara sex (jenis kelamin) menjadi seorang perempuan, dan sekarang telah menjadi seorang perempuan secara luar dan dalam, para dokter menambahkan rahim untuknya dan menghilangkan anggota kelamin laki-lakinya serta menggantinya dengan anggota kelamin perempuan, sekarang pertanyaannya adalah : Apakah diperbolehkan menikahinya setelah berubah demikian? Sebagai maklumat bahwa secara kedokteran dia bisa melahirkan, dan orang yang melihatnya tidak mungkin dapat mengetahui bahwa dia dahulunya seorang laki-laki.
الزواج من متحول جنسيا