×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته.

الأعضاء الكرام ! اكتمل اليوم نصاب استقبال الفتاوى.

وغدا إن شاء الله تعالى في تمام السادسة صباحا يتم استقبال الفتاوى الجديدة.

ويمكنكم البحث في قسم الفتوى عما تريد الجواب عنه أو الاتصال المباشر

على الشيخ أ.د خالد المصلح على هذا الرقم 00966505147004

من الساعة العاشرة صباحا إلى الواحدة ظهرا 

بارك الله فيكم

إدارة موقع أ.د خالد المصلح

/ / Mengirim Dana Kurban Ke Negara Lain

مشاركة هذه الفقرة WhatsApp Messenger LinkedIn Facebook Twitter Pinterest AddThis

Apakah diperbolehkan mengirim dana pembelian binatang kurban ke negara-negara Islam seperti Irak, Pakistan dan selainnya. Dan kami di Amerika Serikat memiliki selisih waktu sekitar lebih dari enam jam. Dan sudah diketahui bahwasanya orang yang akan berkurban menahan dirinya dari mencukur rambut dan memotongnya serta larangan lainnya. Jika melihat perbedaan waktu, maka mereka (yang di luar Amerika) akan mendahului kami dalam beribadah. Sedangkan terdapat kebutuhan di negera mereka dengan banyaknya orang miskin dan orang yang sanggup melaksanakan penyembilhan hewan kurban (atas nama penyumbang dari luar negeri) .إرسال ثمن الأضحية إلى بلد آخر

المشاهدات:1284

Apakah diperbolehkan mengirim dana pembelian binatang kurban ke negara-negara Islam seperti Irak, Pakistan dan selainnya. Dan kami di Amerika Serikat memiliki selisih waktu sekitar lebih dari enam jam. Dan sudah diketahui bahwasanya orang yang akan berkurban menahan dirinya dari mencukur rambut dan memotongnya serta larangan lainnya. Jika melihat perbedaan waktu, maka mereka (yang di luar Amerika) akan mendahului kami dalam beribadah. Sedangkan terdapat kebutuhan di negera mereka dengan banyaknya orang miskin dan orang yang sanggup melaksanakan penyembilhan hewan kurban (atas nama penyumbang dari luar negeri)

.إرسال ثمن الأضحية إلى بلد آخر

الجواب

Dengan menyebut Nama Allah Yang Maha Pengasih Maha Penyayang.

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tercurah kepada Rasulullah , keluarganya dan para sahabatnya.

Amma ba'du.

Yang termasuk sunah adalah engkau menyembelih di negaramu dan di keluargamu, karena itu termasuk syiar agama Allah yang disyariatkan untuk mengagungkanNya dengan penyembelihan hewan kurban, atau menyaksikannya, atau memakan dari sembelihannya dan memberi makan darinya. Adapun negara-negara miskin bisa juga dengan mengirimkan sejumlah dana kepada mereka agar tetap ada perayaan syiar yang agung di negara muslim .

Jika memang terjadi perbedaan waktu, semisal orang yang bekurban di suatu negara dan binatang kurban di negara lain, maka yang menjadi ukuran adalah waktu penyembelihan baik hari Ied lebih dahulu atau terlambat dari negara pemberi kurban. Sebagaimana hadis Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam :

"Maka tidak boleh dipotong dari rambut dan kulitnya sampai ia menyembelih".

 

Wallahu A'lam.

Saudaramu

Prof. Dr. Kholid Al Mosleh


المادة التالية

الاكثر مشاهدة

1. جماع الزوجة في الحمام ( عدد المشاهدات127314 )
6. مداعبة أرداف الزوجة ( عدد المشاهدات62455 )
9. حكم قراءة مواضيع جنسية ( عدد المشاهدات58505 )
11. حکم نزدیکی با همسر از راه مقعد؛ ( عدد المشاهدات55640 )
12. لذت جویی از باسن همسر؛ ( عدد المشاهدات55144 )
13. ما الفرق بين محرَّم ولا يجوز؟ ( عدد المشاهدات51730 )
14. الزواج من متحول جنسيًّا ( عدد المشاهدات49862 )
15. حكم استعمال الفكس للصائم ( عدد المشاهدات44137 )

مواد تم زيارتها

التعليقات


×

هل ترغب فعلا بحذف المواد التي تمت زيارتها ؟؟

نعم؛ حذف