Saya membaca sebuah buletin dakwah. Di akhir buletin disampaikan oleh penulisnya dengan ungkapan sebagai berikut : (Sebarkan ke sepuluh orang sahabatmu sebagai amanat yang menjadi tanggung jawabmu yang akan ditanyakan kelak!) Pertanyaan saya : Apa hukum syariat untuk kalimat seperti itu? Apakah benar saya harus menyebarkannya ke sepuluh orang temanku?
هل هذه العبارة ملزمة لكل من قرأها؟