Hukum mensiasati hutang dan konsekwensinya.

رابط المقال

Yang kami hormati Syaikh Khalid, Assala’amualaikum warahmatullah wabarakatuh, Seorang pegawai membutuhkan pinjaman. Tidaklah ia bisa meminjam dari bank khusus pensiunan kecuali dia sudah pensiun. Kemudian ketika ia memiliki paman yang sudah pensiun, ia gunakan atas nama pamannya meminjam sejumlah uang. Sampai akhirnya wafatlah pamannya rahimahullah. Apakah perbuatan ini dibolehkan? Dan sudah menjadi kebijakan bank jika peminjam meninggal dunia maka dibebaskan sisa utangnya. Apa yang harus dia lakukan? Apakah ia wajib membayar sisa utangnya?

حكم التحايل في أخذ القرض و ما يترتب على ذلك