Aku laki-laki yang telah menyusu pada salah seorang perempuan yang telah menjadi Ibu persusuanku, pertanyaannya adalah : Apakah isteriku juga menjadi mahram bagi suami ibu persusuanku begitu pula anak-anakku? Beri aku fatwa secepatnya dan terima kasih.
زوج الأم من الرضاعة هل يعد محرما لزوجتي