MEMBELI RUMAH DENGAN CARA RIBA

رابط المقال

Saya membeli apartemen dengan pinjaman riba. Saya menyesal dan ingin membebaskan diri saya dari perkara ini. Kemudian saya tawarkan untuk dijual, dengan niat untuk mengembalikan hak bank dan untuk menyewa rumah yang lain sampai saya bisa membeli rumah tanpa menyelisihi syariat. Dalam penjualan ini diprediksi saya akan mengalami kerugian yang cukup besar. Pertanyaan saya : Dari sisi syariah apa yang lebih utama : mempertahankan rumah dengan alasan adanya kerugian materi yang cukup besar ketika menjualnya ataukah tetap dijual walaupun ada kerugian agar aku mendapat ampunan Allah? Saya mohon jawaban segera dari Anda dan semoga Allah memberikan balasan kebaikan untukmu.

اشتريت بيتا بيتا بالربا فكيف أتخلص منه؟