PULANG DULUAN SEBELUM WAKTUKNYA

رابط المقال

Kami sekelompok pegawai yang bekerja di sebuah kantor pemerintah. Jam kerja resmi dimulai pukul 07.30 dan berakhir pada pukul 13.45. Kami sebelum pulang menyerahkan kartu presensi kepada petugas khusus 10 menit sebelum berakhirnya jam kerja dengan alasan kemacetan dan sebagian dari kami beralasan untuk menjemput anak-anaknya dari sekolah. Petugas khusus tadi membantu kami menyerahkan kartu presensi di akhir jam kerja. Apa hukumnya yang dilakukan seperti itu ?

الانصراف قبل نهاية الدوام (العمل الوظيفي)