HUKUM JUAL BELI YANG BERTUJUAN UNTUK SESUATU YANG DIHARAMKAN

رابط المقال

Kami adalah kaum muslimin Xinjiang di barat laut Cina . Kami tinggal di sebuah kota kecil termasuk kota paling miskin tetapi Allah Yang Maha Suci dan Tinggi memberikan kepada kami sumber daya alam berupa barang tambang yaitu batu mulia. Sudah menjadi kebiasaan ada yang berjualan dengannya. Kemudian jumlah penambang dari kaum muslimin mencapai 20.000 orang atau lebih. Dan jumlah ini selain orang yang memanfaatkannya. Bisa diklasifikasikan mereka terbagi menjadi tiga kelompok : 1. Para pekerja : mereka yang menggali dan mengeluarkan barang tambang dengan imbalan sebagai pemilik barang tambang. 2. Para calo : mereka membeli batu-batu yang sudah dikeluarkan dari barang tambang dan menjualnya kepada para pedagang penyalur. 3. Penyalur : mereka membeli dari para calo –kadang dari penambang langsung- Jika sudah terkumpul dalam jumlah besar mereka pergi ke kota-kota di Cina yang lain yang lebih jauh. Kemudian mereka menjualnya kepada selain muslimin dari para pemahat dan pengrajin batu. 70 % dibuat darinya bentuk makhluk bernyawa seperti : berhala, patung, hewan-hewan. Sedangkan 30% bukan patung seperti : gelang dan cincin. Diketahui bahwa batu ini terbagi menjadi dua macam : 1. Batu dengan nilai jual yang tinggi –dan ini sangat sedikit sekali- tidak dibuat darinya pahatan sekalipun, tetapi disimpan untuk dipamerkan dan dibanggakan. 2. Batu dengan nilai jual rendah –dan ini adalah sebagian besar- yang dipahat darinya bentuk yang bermacam-macam baik yang dibentuk makhluk ataupun bukan sebagiamana disebutkan terdahulu. Kami sampaikan bahwa sebagian besar penambang adalah orang-orang terbaik yang mereka adalah orang yang memberikan berbagai macam bantuan kepada orang miskin dan memiliki akidah yang benar. Dan boleh kami sampaikan bahwa pokok perekonomian muslimin di tangan para penambang batu ini. Jika mereka tidak melakukan penambangan sudah pasti selain muslimin yang akan menguasai pertambangan ini. Kemudian akan lemahlah perekonomian kaum muslimin. Dalam kondisi seperti ini tidaklah bisa dilakukan kecuali mengharap bantuan kebaikan dari orang lain. Dan pertanyaannya adalah : Apa hukum perdagangan seperti ini? Bagaimana cara menunaikan zakatnya ? Jika termasuk yang diharamkan bagaimana membelanjakan harta yang didapat darinya? Berikan kepada kami fatwa dengan penjelasan yang terperinci dan penyebutan dalilnya.

حكم بيع ما يقصد به المحرم