Syaikh yang kami muliakan. Assalaamualaikum warahmatullah wa barakatuh. Saya seorang pemuda yang bekerja di sebuah restoran Perancis. Kadang saya melayani pesanan berupa minuman keras. Apakah bisa dikatakan sumber pendapatan saya adalah haram ? Mohon petunjuknya semoga Allah membimbingmu
تقديم الخمر في المطاعم