×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته.

الأعضاء الكرام ! اكتمل اليوم نصاب استقبال الفتاوى.

وغدا إن شاء الله تعالى في تمام السادسة صباحا يتم استقبال الفتاوى الجديدة.

ويمكنكم البحث في قسم الفتوى عما تريد الجواب عنه أو الاتصال المباشر

على الشيخ أ.د خالد المصلح على هذا الرقم 00966505147004

من الساعة العاشرة صباحا إلى الواحدة ظهرا 

بارك الله فيكم

إدارة موقع أ.د خالد المصلح

/ / Imam Sholat Lima Rakaat, Bagaimana Hukumnya?

مشاركة هذه الفقرة WhatsApp Messenger LinkedIn Facebook Twitter Pinterest AddThis

Kami shalat ‘Ashar di belakang Imam, akan tetapi pada rakaat ke-4, Imam berdiri untuk melakukan rakaat ke-5. Maka salah satu jamaah mengingatkan Imam tersebut (dengan bertasbih), namun Imam tetap meneruskan rakaat ke-5 tersebut. Sebagian jamaah pun ikut berdiri melakukan rakaat kelima, sebagian lagi tetap duduk. Kemudian salah satu jamaah berkata: “ikutilah Imam.“ Maka bangkitlah sebagian orang yang tadi duduk, sementara sebagian lain tetap duduk. Ketika Imam hampir selesai shalat, Imam pun melakukan sujud sahwi, kemudian salam. Sebagian jamaah yang tadi duduk ikut salam bersama Imam.  Sebagian Jamaah  ada yang melakukan salam sebelum Imam, sebagian lagi keluar dari Jamaah (meneruskan shalat sendiri ketika Imam bangkit di rakaat kelima). Ketika selesai sholat, maka sang Imam pun ditanya, “kenapa engkau melakukan rakaat kelima?”.  Ia menjawab, “ Aku lupa membaca surat AlFatihah di rakaat kedua”. Sebagian jamaah berpendapat bahwa tidak sah shalat orang yang mengikuti Imam berdiri ke rakaat kelima , yang shalatnya sah adalah mereka yang tetap duduk. Kemudian mereka bertanya kepada orang yang tadi menyuruh untuk mengikuti Imam, kenapa dia melakukan hal itu. Maka ia membantah mereka, bahwa wajib bagi makmum untuk mengikuti Imam dalam seluruh hal, mulai dari takbiratul Ihram hingga salam, karena hal inilah yang sesuai dengan perintah dari hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallamyang mulia. زاد الإمام ركعة فما الحكم؟

Kami shalat ‘Ashar di belakang Imam, akan tetapi pada rakaat ke-4, Imam berdiri untuk melakukan rakaat ke-5. Maka salah satu jamaah mengingatkan Imam tersebut (dengan bertasbih), namun Imam tetap meneruskan rakaat ke-5 tersebut. Sebagian jamaah pun ikut berdiri melakukan rakaat kelima, sebagian lagi tetap duduk. Kemudian salah satu jamaah berkata: “ikutilah Imam.“ Maka bangkitlah sebagian orang yang tadi duduk, sementara sebagian lain tetap duduk.

Ketika Imam hampir selesai shalat, Imam pun melakukan sujud sahwi, kemudian salam. Sebagian jamaah yang tadi duduk ikut salam bersama Imam.  Sebagian Jamaah  ada yang melakukan salam sebelum Imam, sebagian lagi keluar dari Jamaah (meneruskan shalat sendiri ketika Imam bangkit di rakaat kelima).

Ketika selesai sholat, maka sang Imam pun ditanya, “kenapa engkau melakukan rakaat kelima?”.

 Ia menjawab, “ Aku lupa membaca surat AlFatihah di rakaat kedua”.

Sebagian jamaah berpendapat bahwa tidak sah shalat orang yang mengikuti Imam berdiri ke rakaat kelima , yang shalatnya sah adalah mereka yang tetap duduk.

Kemudian mereka bertanya kepada orang yang tadi menyuruh untuk mengikuti Imam, kenapa dia melakukan hal itu. Maka ia membantah mereka, bahwa wajib bagi makmum untuk mengikuti Imam dalam seluruh hal, mulai dari takbiratul Ihram hingga salam, karena hal inilah yang sesuai dengan perintah dari hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallamyang mulia.

زاد الإمام ركعة فما الحكم؟

الجواب

Alhamdulillah, Shalawat, Salam dan keberkahan semoga terlimpah kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.Amma ba’du.

Dengan mengharapkan taufik dari Allah Ta’ala, jawaban kami perihal ini adalah: bahwa para ulama berselisih pendapat mengenai apa yang harus dilakukan makmum jika Imam berdiri untuk melakukan tambahan rakaat, seperti rakaat kelima pada shalat Ashar misalnya.

Sebagian berpendapat, Makmum harus berdiri mengikuti Imam, ada juga yang berpendapat, makmum memisahkan diri dari Imam dan salam (menyelesaikan shalat sendiri), sebagian lagi berpendapat, Makmum tetap duduk menunggu Imam untuk kemudian salam bersama Imam. Sebagian lain berpendapat, Makmum boleh memilih antara menunggu Imam atau dia menyelesaikan sendiri sholatnya.

Adapun menurut pendapatku, apabila Imam berdiri untuk rakaat kelima, karena ia meninggalkan sujud, ruku atau rukun lainnya yang jelas-jelas terlihat, maka wajib bagi Makmum untuk mengikuti Imam tersebut. Karena rakaat sebelumnya dimana salah satu rukun tersebut tidak dilakukan, maka rakaat tersebut tidak teranggap.

Adapun jika bukan karena hal-hal tersebut di atas, maka wajib bagi Makmum untuk bertasbih mengingatkan Imam, apabila Imam tetap meneruskan rakaat tambahan tersebut, maka makmum tetap duduk dan tidak mengikuti Imam. Yang lebih utama bagi makmum adalah ia menunggu Imam untuk salam bersamanya, namun jika ia memilih untuk memisahkan diri (menyelesaikan shalat sendiri tanpa menunggu Imam), shalatnya tetaplah sah, meskipun dalam hal ini ia telah menyelisihi pendapat yang lebih utama.

Apabila ketika selesai shalat, Imam menceritakan kepada kalian bahwa ia lupa membaca Al-Fatihah pada salah satu rakaat, maka hal itu tidak berpengaruh pada shalat kalian, tidak mengurangi shalat kalian, kekurangan tersebut khusus pada Imam itu saja.Wallahu a’lam.

 

Saudara kalian,

Prof. Dr. Khalid Al-Mushlih

20/11/1424 H


المادة السابقة

الاكثر مشاهدة

1. جماع الزوجة في الحمام ( عدد المشاهدات127637 )
6. مداعبة أرداف الزوجة ( عدد المشاهدات62700 )
9. حكم قراءة مواضيع جنسية ( عدد المشاهدات59332 )
11. حکم نزدیکی با همسر از راه مقعد؛ ( عدد المشاهدات55717 )
12. لذت جویی از باسن همسر؛ ( عدد المشاهدات55186 )
13. ما الفرق بين محرَّم ولا يجوز؟ ( عدد المشاهدات52081 )
14. الزواج من متحول جنسيًّا ( عدد المشاهدات50039 )
15. حكم استعمال الفكس للصائم ( عدد المشاهدات45049 )

مواد تم زيارتها

التعليقات


×

هل ترغب فعلا بحذف المواد التي تمت زيارتها ؟؟

نعم؛ حذف