×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

نموذج طلب الفتوى

لم تنقل الارقام بشكل صحيح

/ / Do’a Untuk Orang Tertentu Ketika Shalat

مشاركة هذه الفقرة WhatsApp Messenger LinkedIn Facebook Twitter Pinterest AddThis

Apa hukum berdo’a untuk orang tertentu dengan menyebutkan namanya di dalam shalat? ما حكم الدعاء لشخص معين باسمه في الصلاة؟

Apa hukum berdo’a untuk orang tertentu dengan menyebutkan namanya di dalam shalat?

ما حكم الدعاء لشخص معين باسمه في الصلاة؟

الجواب

Alhamdulillah, shalawat, salam, dan keberkahan semoga terlimpah kepada Rasulullah, beserta keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du.

Dengan memohon taufik dari Allah Ta’ala, jawaban dari pertanyaan Anda adalah sebagai berikut:

Para ulamaberselisih pendapat tentang berdo’a untuk orang tertentu dengan menyebut namanya dalam shalat menjadi beberapa pendapat:

Mayoritas ulamaberpendapat, bahwa hal tersebut boleh, baik dalam shalat fardhu maupunshalat sunnah. Para salaf meriwayatkan tentang penyebutan nama orang  ketika mereka berdo’a di dalam shalat. Ini adalah pendapat yang benar di dalam madzhab Ahmad, Ibnu Hazm, dan selainnya. Ada riwayat lain dari Ahmad tentang bolehnya hal tersebut dalam shalat sunah saja, dan ada riwayat lain juga tentang larangan hal itu di dalam shalat fardhu maupun shalat sunnah, dan di dalam riwayat lainnya disebutkan bahwa hal itu hukumnya makruh, ini juga pendapat An-Nakha`i dan ‘Ikrimah.

Yang lebih tepat menurut saya dari pendapat-pendapat ini adalah bolehnya menyebut nama orang yang dido’akan di dalam shalat, baik itu di dalam shalat fardhu maupun shalat sunnah, dengan dalil adanya riwayat dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallamdi dalam shahih Al-Bukhari (no. 804) dan Muslim (no. 675) dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhuberkata, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallamketika mengangkat kepala (setelah ruku’) berdo’a,” Sami’allahu liman hamidah, Rabbana wa laka al-hamdu,” dan mendo’akan untuk beberapa laki-laki dan menyebutkan nama-nama mereka dengan mengatakan, “Ya Allah selamatkan Al-Walid bin Al-Walid, Salamah bin Hisyam, ‘Iyasy bin Abi Rabi’ah dan orang-orang yang lemah dari kaum mukminin.”ini adalah lafadz Al-Bukhari.

Dan pendapat yang membolehkan ini dikuatkan juga olehsebuah hadits di dalam shahih Al-Bukhari (no. 835) dan Muslim (no. 402), dari hadits Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu,sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallambersabda setelah menyebutkan bacaan tasyahud, “Kemudian hendaknya dia memilih do’a yang dia inginkan, lalu dia berdo’a.” dan dalam riwayat Muslim, “Kemudian dia memilih permohonan yang dia kehendaki.”

Hal ini menunjukkan atas bolehnya berdoa sesuai dengan kehendaknya, baik do’a yang bersifat umum maupun khusus, baik yang tidak tertentu ataupun tertentu, selama bukan do’a dalam rangka pemutusan silaturahim, bukan pula mengandung dosa ataupun melampaui batas. Adapun pendapat yang melarang hal itu tidak memiliki dalil dan alasan yang kuat, Wallahu a’lam.

 

Saudara Kalian,

Khalid Al-Mushlih

13/11/1425 H

            


المادة السابقة
المادة التالية

الاكثر مشاهدة

1. جماع الزوجة في الحمام ( عدد المشاهدات130410 )
6. مداعبة أرداف الزوجة ( عدد المشاهدات64778 )
7. حكم قراءة مواضيع جنسية ( عدد المشاهدات64720 )
11. حکم نزدیکی با همسر از راه مقعد؛ ( عدد المشاهدات56873 )
12. لذت جویی از باسن همسر؛ ( عدد المشاهدات55855 )
13. ما الفرق بين محرَّم ولا يجوز؟ ( عدد المشاهدات54768 )
14. الزواج من متحول جنسيًّا ( عدد المشاهدات52006 )
15. حكم استعمال الفكس للصائم ( عدد المشاهدات46320 )

مواد تم زيارتها

التعليقات


×

هل ترغب فعلا بحذف المواد التي تمت زيارتها ؟؟

نعم؛ حذف