×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

نموذج طلب الفتوى

لم تنقل الارقام بشكل صحيح

/ / Beragam Pembatal Wudhu dan Puasa yang Disepakati Para Ulama

مشاركة هذه الفقرة WhatsApp Messenger LinkedIn Facebook Twitter Pinterest AddThis

Apakah pembatal-pembatal wudhu dan puasa yang disepakati oleh para Ulama? نواقض الوضوء و الصوم المتفق عليها

المشاهدات:1973

Apakah pembatal-pembatal wudhu dan puasa yang disepakati oleh para Ulama?

نواقض الوضوء و الصوم المتفق عليها

الجواب

Apakah pembatal-pembatal wudhu dan puasa yang disepakati oleh para Ulama?

Jawaban:

Segala puji hanya milik Allah Subhanahu wa Ta'ala. Shalawat, salam dan keberkahan semoga selalu terlimpah kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, keluarganya, dan para shahabatnya. Amma ba'du:

Dengan memohon taufik kepada Allah Ta'ala, jawaban atas pertanyaan Anda, kami katakan:

Adapun pembatal-pembatal wudhu, maka itu ada dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjelaskan hadits dengan fusa’ dan dhurath. Yaitu angin yang keluar dari seseorang (kentut), dengan bersuara (dhurath) atau tanpa suara (fusa’). Ini adalah contoh sesuatu yang dapat membatalkan wudhu.

Contoh yang lain adalah keluarnya air besar (kotoran) atau kencing. Ini adalah beberapa pembatal wudhu yang disepakati oleh para Ulama.

Ada juga beberapa hal lain yang diperselisihkan oleh para Ulama, seperti memakan daging unta, habisnya masa mengusap sepatu, menyentuh wanita, memegang kemaluan dan masalah-masalah lain yang serupa.

Adapun berbagai hal yang dapat membatalkan puasa, adalah yang dijelaskan dalam Firman Allah Ta’ala:

فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

Sekarang gauilah mereka (para istri), dan carilah keutamaan yang Allah tentukan untuk kalian. Makan dan minumlah, sampai jelas untuk kalian munculnya garis putih di tengah garis hitam di saat waktu fajar.” (QS. Al-Baqarah: 187).

AllahTa’ala menyebutkan tiga hal yang terlarang bagi orang yang berpuasa, yaitu: bergaul dengan istri (yaitu hubungan suami istri), makan dan minum. Ini adalah beberapa perkata yang disepakati para Ulama, yang dijelaskan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhudalam riwayat Bukhari dan Muslim, bahwa Allah Ta’ala berfirman dalam sebuah hadits qudsi: “Dia meninggalkan makanan, minuman dan syahwatnya, karena perintahku”. (Shahih Al-Bukhari no. 1894, dan Muslim no. 2763).


المادة السابقة

الاكثر مشاهدة

1. جماع الزوجة في الحمام ( عدد المشاهدات130458 )
6. مداعبة أرداف الزوجة ( عدد المشاهدات64826 )
7. حكم قراءة مواضيع جنسية ( عدد المشاهدات64771 )
11. حکم نزدیکی با همسر از راه مقعد؛ ( عدد المشاهدات56897 )
12. لذت جویی از باسن همسر؛ ( عدد المشاهدات55868 )
13. ما الفرق بين محرَّم ولا يجوز؟ ( عدد المشاهدات54797 )
14. الزواج من متحول جنسيًّا ( عدد المشاهدات52038 )
15. حكم استعمال الفكس للصائم ( عدد المشاهدات46341 )

مواد تم زيارتها

التعليقات


×

هل ترغب فعلا بحذف المواد التي تمت زيارتها ؟؟

نعم؛ حذف