×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته.

الأعضاء الكرام ! اكتمل اليوم نصاب استقبال الفتاوى.

وغدا إن شاء الله تعالى في تمام السادسة صباحا يتم استقبال الفتاوى الجديدة.

ويمكنكم البحث في قسم الفتوى عما تريد الجواب عنه أو الاتصال المباشر

على الشيخ أ.د خالد المصلح على هذا الرقم 00966505147004

من الساعة العاشرة صباحا إلى الواحدة ظهرا 

بارك الله فيكم

إدارة موقع أ.د خالد المصلح

/ / Mengusap Kaos Kaki Yang Tidak Menutupi Mata Kaki

مشاركة هذه الفقرة WhatsApp Messenger LinkedIn Facebook Twitter Pinterest AddThis

Apakah hukum mengusap kaos kaki yang tidak menutup kedua mata kaki? Dan apakah hukum mengusap kaos kaki yang tipis? المسح على جوارب لا تغطي الكعبين

المشاهدات:1777

Apakah hukum mengusap kaos kaki yang tidak menutup kedua mata kaki? Dan apakah hukum mengusap kaos kaki yang tipis?

المسح على جوارب لا تغطي الكعبين

الجواب

Segala puji hanya milik Allah Rabb Semesta Alam.Shalawat,salamdan keberkahansemoga selalu terlimpahkepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, keluarganya, dan para shahabatnya. Amma ba'du.

            Dengan memohon taufik kepada Allah Ta'ala,jawaban atas pertanyaan Anda adalah:

Kaos kaki yang menutupi kaki tidak disyaratkan (menurut pendapat yang benar dari para Ulama) untuk menutup semua bagian kaki. Akan tetapi cukup menutup mayoritas bagian kaki. Maksudnya, mayoritas bagian kaki hendaknya ditutup, meskipun ada bagian lain yang kelihatan, karena disebabkan pendeknya kaos kaki atau karena kaos kaki yang sobek dan berlubang. Semua ini tidak berpengaruh atas sahnya mengusap kaos kaki. Inilah yang benar.

Allah Azza wa Jalla telah berfirman dalam ayat wudhu, dalam surat Al-Ma`idah:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُم

Wahai orang-orang yang beriman, jika kalian akan melaksanakan shalat maka cucilah muka, dan kedua tangan sampai ke siku, dan usaplah bagian kepalamu dan juga kakimu.” (QS. Al-Ma`idah: 6).

Dan dalam bacaan yang lain kata “arjulakum” dibaca dengan “arjulikum”. Maka cukup dengan mengusap kaki, jika saat itu kondisinya sedang tertutup. Dan tidak disyaratkan penutup itu harus menutupi semua bagian dengan rapat, sehingga tidak ada sedikitpun bagian yang terlihat.

Oleh karena itu, jika kaos kaki yang dikenakan pendek hanya sebatas sampai mata kaki atau berlubang, maka tidak mengapa untuk mengusapnya. Begitu juga untuk kaos kaki yang tipis. Tidak mengapa mengusapnya, karena kaos kaki itu sudah menutupi kaki. Tidak ada dalil yang mengharuskan kaos kaki yang tebal atau kaos kaki yang menutup bagian kaki dengan erat sehingga tidak nampak sedikitpun bagian dari kaki. Oleh karena itu, jika kaos kaki yang digunakan itu tipis dan berlubang yang menampakkan kulit kaki, maka tetap boleh mengusapnya, karena tidak ada dalil yang melarangnya.


الاكثر مشاهدة

1. جماع الزوجة في الحمام ( عدد المشاهدات127564 )
6. مداعبة أرداف الزوجة ( عدد المشاهدات62662 )
9. حكم قراءة مواضيع جنسية ( عدد المشاهدات59193 )
11. حکم نزدیکی با همسر از راه مقعد؛ ( عدد المشاهدات55708 )
12. لذت جویی از باسن همسر؛ ( عدد المشاهدات55177 )
13. ما الفرق بين محرَّم ولا يجوز؟ ( عدد المشاهدات52027 )
14. الزواج من متحول جنسيًّا ( عدد المشاهدات50017 )
15. حكم استعمال الفكس للصائم ( عدد المشاهدات45021 )

مواد تم زيارتها

التعليقات


×

هل ترغب فعلا بحذف المواد التي تمت زيارتها ؟؟

نعم؛ حذف