×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

نموذج طلب الفتوى

لم تنقل الارقام بشكل صحيح

/ / Shalat Tahajjud Pada Sepuluh Hari Terakhir Ramadhan

مشاركة هذه الفقرة WhatsApp Messenger LinkedIn Facebook Twitter Pinterest AddThis

Pada bulan Ramadhan, shalat malam dibagi menjadi dua macam, Shalat Tarawih dan Shalat Tahajud. Apakah pembagian ini ada dasarnya? Terlebih lagi, orang-orang membedakan keduanya, baik secara tempat, waktu, maupun lama shalatnya, mereka meringankan (memendekkan) Tarawih dan memanjangkan Tahajud. Saya juga membaca sebuah tulisan yang ditulis oleh Syeikh Athiyyah Muhammad Salim mengenai Tarawih, yang aku pahami dari tulisan tersebut, ini merupakan perkara yang baru, tidak ada dasarnya sebagaimana yang ditulis oleh para Ulama Hambali? صفة صلاة التهجد في العشر الأواخر من رمضان

المشاهدات:3202

Pada bulan Ramadhan, shalat malam dibagi menjadi dua macam, Shalat Tarawih dan Shalat Tahajud. Apakah pembagian ini ada dasarnya? Terlebih lagi, orang-orang membedakan keduanya, baik secara tempat, waktu, maupun lama shalatnya, mereka meringankan (memendekkan) Tarawih dan memanjangkan Tahajud. Saya juga membaca sebuah tulisan yang ditulis oleh Syeikh Athiyyah Muhammad Salim mengenai Tarawih, yang aku pahami dari tulisan tersebut, ini merupakan perkara yang baru, tidak ada dasarnya sebagaimana yang ditulis oleh para Ulama Hambali?

صفة صلاة التهجد في العشر الأواخر من رمضان

الجواب

Bismillahirrahmanirrahim Aku tidak mengetahui dasar pembagian ini dari Sunnah, atau dari perbuatan para Shahabat Radhiyallahu ‘Anhum. Bisa jadi mereka meringankan shalat tarawih karena lemahnya semangat orang-orang sekarang. Atau bisa jadi ada dasarnya sebagaimana pendapat ulama fiqih madzhab Hambali, dimana mereka berpendapat tidak disukainya ada shalat Sunnah di antara Shalat Tarawih. Apakah shalat tarawih yang dimaksud ini? Apakah engkau shalat sunnah sendiri sementara ada Imam? Orang yang membenci Sunnah kami bukanlah termasuk golongan kami. Kemudian, sebagaimana yang disebutkan oleh ulama Fiqih, dimana mereka mengkritik (tidak menyukai) dilakukannya shalat sunnah secara berjamaah setelah shalat tarawih atau witir, baik jeda antara kedua shalat tersebut panjang maupun pendek. Ulama Fiqih Syafi’iyah menyebutkan, bahwa shalat tarawih disebut tarawih karena mereka beristirahat setelah melakukan shalat dengan berthawaf satu kali putaran sempurna di antara shalat tarawih. Hal ini disebutkan dalam Hasyiyah Qalyubi dan Hasyiyah ‘Umairah, dan juga sebagaimana disebutkan Al-Qasimi dalam Akhbaru Makkah (2/155). Wallahu a’lam. Saudara kalian, Khalid bin ‘Abdullah Al-Muslih 17/09/1424 H


المادة السابقة
المادة التالية

الاكثر مشاهدة

1. جماع الزوجة في الحمام ( عدد المشاهدات130684 )
7. حكم قراءة مواضيع جنسية ( عدد المشاهدات65011 )
8. مداعبة أرداف الزوجة ( عدد المشاهدات64980 )
11. حکم نزدیکی با همسر از راه مقعد؛ ( عدد المشاهدات56975 )
12. لذت جویی از باسن همسر؛ ( عدد المشاهدات55928 )
13. ما الفرق بين محرَّم ولا يجوز؟ ( عدد المشاهدات54950 )
14. الزواج من متحول جنسيًّا ( عدد المشاهدات52192 )
15. حكم استعمال الفكس للصائم ( عدد المشاهدات46448 )

مواد تم زيارتها

التعليقات


×

هل ترغب فعلا بحذف المواد التي تمت زيارتها ؟؟

نعم؛ حذف