×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته.

الأعضاء الكرام ! اكتمل اليوم نصاب استقبال الفتاوى.

وغدا إن شاء الله تعالى في تمام السادسة صباحا يتم استقبال الفتاوى الجديدة.

ويمكنكم البحث في قسم الفتوى عما تريد الجواب عنه أو الاتصال المباشر

على الشيخ أ.د خالد المصلح على هذا الرقم 00966505147004

من الساعة العاشرة صباحا إلى الواحدة ظهرا 

بارك الله فيكم

إدارة موقع أ.د خالد المصلح

/ / Apakah Onani Termasuk Pembatal Puasa?

مشاركة هذه الفقرة WhatsApp Messenger LinkedIn Facebook Twitter Pinterest AddThis

Apakah Onani Termasuk Pembatal Puasa? هل الاستمناء من المفطرات؟

المشاهدات:5527

Apakah Onani Termasuk Pembatal Puasa?

هل الاستمناء من المفطرات؟

الجواب

Sebagian ulama memvonis bahwa orang yang onani dan dia dalam keadaan berpuasa, puasanya batal. Mereka berhujjah dengan sebuah hadits:

"يَدَعُ شَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِيْ"

"Dia meninggalkan nafsu syahwatnya karena Aku."

Akan tetapi Allah Ta'ala tidak mengharamkan semua nafsu syahwat (sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Al-Albani Rahimahullah). Jika tidak demikian, pastilah kita akan memvonis batal puasa bagi orang yang bernafsu mencium minyak wangi atau orang yang mengecup atau memeluk istrinya meski tidak ada sesuatu pun yang keluar dari kemaluannya. Itu semua adalah syahwat, namun itu tidak membatalkan.

Namun yang Allah Ta'ala haramkan kepada orang yang berpuasa adalah sebagian syahwat yang telah Dia tentukan; dan onani tidak saya dapatkan termasuk di antara syahwat-syahwat yang ditentukan keharamannya secara jelas. Sampaipun jika kita katakan bahwa onani itu haram sebagaimana yang dikatakan oleh para ulama, maka tidak setiap yang haram membatalkan puasa.

Saya berharap dari kemuliaan hati Anda untuk menjelaskan kepada saya tentang dalil-dalil yang digunakan para ulama untuk membatalkan puasa orang yang melakukan onani. Semoga Allah Ta'ala membalas kebaikan untuk anda.

Orang-orang yang mengharamkan onani berhujjah dengan sebuah ayat:

﴿وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ * إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ﴾

Artinya: "Dan orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka tidak tercela." (QS. Al-Mu`minun: 4-5).

Mereka mengatakan bahwa Allah Ta'ala menafikan(meniadakan)semuanya kecuali istri dan budak sahaya. Atas dasar itu mereka mengharamkan seseorang bersenang-senang dengan selain keduanya,meskipun dengan dirinya sendiri. Akan tetapi ada sesuatu yang aneh yang nampak bagi saya dan setan membisikkan kepada saya bahwa itu dapat membatalkan pendalilan mereka, namun saya tidak membolehkan hal itu terjadi, karena mereka adalah para ulama sementara saya adalah orang jahil di hadapan mereka.

Maklum adanya bahwa termasuk dalam permasalahan menjaga kemaluan, yaitu menjaganya agar tidak disentuh atau dilihat oleh seorang pun selain istri atau budak sahaya. Bisa jadi, ada seseorang berpendapat bahwa dia diharamkan melihat kemaluannya dikiaskan kepada hal yang tadi disebutkan; dan mungkin pula pendapat itu akan dijawab, bahwa dia boleh melihat kemaluannya sendiri, dan tidak ada nash qath'i (dalil yang pasti) yang mengharamkannya. Maka ketika itu, mungkin ada juga yang berpendapat bahwa tidak ada nash qath'i yang mengharamkan onani, bahkan sebagian shahabat membolehkannya.

Pendapat yang nampak bagiku -wallahu a'lam- bahwa ayat itu berbicara tentang hubungan seksual antara dua orang. Jadi ayat itu melarang hubungan tersebut kecuali dengan istri dan budak sahaya. Adapun hubungan seksual seseorang dengan dirinya sendiri, maka aku tidak dapatkan ayat tersebut menyinggung tentangnya. Ini hanya sekedar bersitan-bersitan yang bisa jadi datang dari setan. Saya menuliskannya untuk Anda,supaya Anda bersedia untuk menjelaskan kebenaran kepada saya,dan menunjuki saya kepada jalan yang lurus.

Semoga Allah Ta'ala membalas kebaikan kepada Anda.

Jawaban:

Segala puji hanya milik Allah Subhanahu wa Ta'ala, Rabb semesta alam. Shalawat, salam, dan keberkahan semoga selalu tercurah kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, keluarganya, dan para shahabatnya. Amma ba'du:

Dengan memohon taufik kepada Allah Ta'ala kami akan menjawab pertanyaanmu, kami katakan:

HaditsAbu Hurairah Radhiyallahu Anhu yang Anda sebutkan adalah sandaran para ulama yang berpendapat bahwa onani membatalkan puasa; dan itu adalah pendapat mayoritas ulama dari kalangan ulama fikih dan ulama hadits. Adapun bantahan yang disebutkan bahwa syahwat memiliki pengertian yang luas sehingga harus ditentukan satuan-satuannya, sedangkan kita tidak memiliki nash kecuali tentang jima', sehingga yang selebihnya harus ada dalil.

Maka jawabannya, adalah bahwa sesungguhnya yang dimaksud dengan syahwat disini adalah syahwat jima' dan hal-hal yang berhubungan dengannya, karena itulah yang dilarang dari orang yang berpuasa. Sehingga tidak termasuk di dalamnya syahwat mencium hal-hal yang harum dan yang lainnya karena memang tidak ada larangan. Adapun masuknya onani dalam kategori syahwat, maka itu nampak dengan mengetahui tujuan dari perjima'an, yaitu menunaikan kebutuhan (nafsu biologis).

Syariat telah menghukumibahwa orang yang berjima' puasanya batal dengan sekedar memasukkan kemaluan meskipun belum mengeluarkan air mani dan menunaikan kebutuhannya. Jadi barangsiapa yang berhasil menunaikan kebutuhannya tanpa harus memasukkan kemaluan, baik dengan cara berpelukan ataupun onani, maka lebih layak untuk dibatalkan puasanya. Akan tetapi, bagi orang-orang yang memahami dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, yaitu sabda beliau kepada Umar Radhiyallahu Anhu ketika bertanya kepada beliau tentang hukum berciuman bagi orang yang berpuasa, beliau bersabda, "Apa pendapatmu jika kamu kumur-kumur dengan air ketika kamu sedang berpuasa?" Umar Radhiyallahu Anhu berkata, "Itu tidak apa-apa." Maka Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Ya." Apakah termasuk dari fikih menyamakan antara berciuman dan antara mengeluarkan air mani dengan cara onani, yaitu bahwa semuanya tidak membahayakan orang yang berpuasa? Bagaimana mungkin, padahal orang yang beronani telah menunaikan kebutuhannya dan mencapai tujuannya lebih banyak dari yang telah didapatkan oleh orang yang memasukkan kemaluannya tanpa mengeluarkan air mani.

Demikian juga, jika kita hanya menghukumi batal puasa dengan perjima'an saja, maka konsekuensinya kita tidak menghukumi batal puasa karena sodomi, karena memang tidak ada nash yang menjelaskannya. Tentu pendapat itu sangat jauh dari fikih firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dan sabda Rasul-Nya Shallallahu Alaihi wa Sallam. Wallahu a'lam.

Sebagian ulama dari kalangan ulama Hanafiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah berkata, "Onani itu haram.”Sedangkan menurut mayoritas ulama bahwa onani itu makruh, tidak haram. Akan tetapi mayoritas mereka tidak membolehkannya karena khawatir kesulitan dan kesusahan; dan mereka tidak membolehkannya tanpa alasan tersebut. Juga telah dinukil dari sekelompok ulama dari kalangan para shahabat dan tabi'in, bahwa mereka memberikan rukhsah (keringanan) untuk beronani karena darurat seperti khawatir perzinaan dan seperti jika syahwatnya bergejolak dan dia tidak menemukan jalan untuk meredamnya kecuali dengan beronani.

Penulis kitab Adhwa` Al-Bayan ketika menafsirkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

﴿ فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ﴾

Artinya: "Tetapi barangsiapa mencari di balik itu (zina, dan sebagainya), maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas." (QS. Al-Mu`minun: 7), dia mendiskusikan perkataan orang-orang yang mengecualikan onani dari pendalilan ayat tersebut. Dia berkata, "Tidak diragukanlagi,bahwa keumuman itu berasal dari Al-Qur`an dan sunnah."

Pendapat yang nampak bagi saya, bahwa apa yang telah Anda sebutkan di dalam pertanyaan Anda adalah bantahan kuat, karena onani tidak sama dengan apa yang telah disebutkan di dalam ayat tersebut. Bisa jadi inilah yang membuat para ulama yang memubahkannya (membolehkannya) dari kalangan para salaf tidak berdalil dengan ayat tersebut. Wallahu a'lam.


المادة السابقة

الاكثر مشاهدة

1. جماع الزوجة في الحمام ( عدد المشاهدات127316 )
6. مداعبة أرداف الزوجة ( عدد المشاهدات62458 )
9. حكم قراءة مواضيع جنسية ( عدد المشاهدات58513 )
11. حکم نزدیکی با همسر از راه مقعد؛ ( عدد المشاهدات55640 )
12. لذت جویی از باسن همسر؛ ( عدد المشاهدات55145 )
13. ما الفرق بين محرَّم ولا يجوز؟ ( عدد المشاهدات51735 )
14. الزواج من متحول جنسيًّا ( عدد المشاهدات49864 )
15. حكم استعمال الفكس للصائم ( عدد المشاهدات44164 )

مواد تم زيارتها

التعليقات


×

هل ترغب فعلا بحذف المواد التي تمت زيارتها ؟؟

نعم؛ حذف