×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته.

الأعضاء الكرام ! اكتمل اليوم نصاب استقبال الفتاوى.

وغدا إن شاء الله تعالى في تمام السادسة صباحا يتم استقبال الفتاوى الجديدة.

ويمكنكم البحث في قسم الفتوى عما تريد الجواب عنه أو الاتصال المباشر

على الشيخ أ.د خالد المصلح على هذا الرقم 00966505147004

من الساعة العاشرة صباحا إلى الواحدة ظهرا 

بارك الله فيكم

إدارة موقع أ.د خالد المصلح

/ / Hukum membatasi jumlah keturunan

مشاركة هذه الفقرة WhatsApp Messenger LinkedIn Facebook Twitter Pinterest AddThis

Apa hukum membatasi jumlah keturunan, misal : Sepasang suami isteri bersepakat melahirkan hanya lima (5) anak, atau berhenti untuk melahirkan jika isteri telah berumur 38 tahun misalnya? حكم تحديد النسل

المشاهدات:2141

Apa hukum membatasi jumlah keturunan, misal : Sepasang suami isteri bersepakat melahirkan hanya lima (5) anak, atau berhenti untuk melahirkan jika isteri telah berumur 38 tahun misalnya?

حكم تحديد النسل

الجواب

Segala puji hanya milik Allah, shalawat, salam dan keberkahan atas Rasulullah, keluarga dan para sahabat beliau. 

Amma ba’du.

Sebagai jawaban atas pertanyaanmu maka kita katakan dan Allahlah pemberi taufik:

Memperbanyak keturunan merupakan maksud yang paling agung dari suatu pernikahan, dan termasuk yang dimotivasi oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam, dalam riwayat Abu Dawud (2050) dan An-Nasa’i (3227) dari hadits Ma’qil bin Yasar –semoga Allah meridlainya-berkata : Datang seorang laki-laki kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam dan berkata : Aku telah menemukan wanita yang memiliki kehormatan dan kecantikan, tapi dia mandul, apakah boleh aku menikahinya? Beliau menjawab : Tidak, kemudian dia datang untuk yang kedua kalinya, kemudian Rasulullah melarangnya, kemudian datang untuk ketiga kalinya, kemudian beliau bersabda :

"تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ"

Artinya :”Menikahlah dengan wanita yang banyak memiliki rasa cinta, dan wanita produktif (yang bisa melahirkan), karena aku akan bangga dengan kalian dihadapan seluruh umat”.

Danpembatasan yang ada pada pertanyaan menyelisihi dari maksud ini, kemudian jika pembatasan keturunan menggunakan media yang dapat menghalangi dari kehamilan selamanya hukumnya haram menurut para ahli ilmu, karena termasuk perbuatan kriminalitas atas jiwa, dan merupakan tindakan penonaktifan manfaat, adapun jika media yang digunakan dalam pembatasan keturunan tidak berdampak pada infertilitas secara mutlak,maka yang tampak bagiku dibolehkan, dan kebanyakan dari ahli ilmu berpendapat seperti itu; karena maksudnya samadengan ‘Azl (mengeluarkan mani diluar rahim), Al-Bukhari (7409) dan Muslim (1438) telah meriwayatkan hadits dari Abu Said Al-Khudri –semoga Allah meridlainya-, bahwa para sahabat bertanya kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam tentang Azl, kemudian Nabi bersabda :

"مَا عَلَيْكُمْ أَنْ لَا تَفْعَلُوْا، فَإِنَّ اللهَ قَدْ كَتَبَ مَن هُوَ خَالِقٌ إِلَى يَوْمِ القِيَامَةِ"

Artinya :”Tidak mengapa, kalian tidak lakukan, karena Allah telah mentakdirkan siapa yang akan Dia cipta hingga hari kiamat”.

Dalam riwayat Al-Bukhari (2229):

"فَإِنَّهَا لَيْسَتْ نَسْمَةٌ كَتَبَ اللهُ أَنْ تَخْرُجَ إِلَّا هِيَ خَارِجَةٌ"

Artinya :”Karena sesungguhnya, tidaklah Allah takdirkan satu jiwa untuk lahir melainkan jiwa tersebut pasti akan lahir”.

Dalam riwayat Al-Bukhari (5209) dan Muslim (1440) dari hadits Atha bahwa dia mendenga Jabir –semoga Allah meridlainya- berkata:

"كُنَّا نَعْزِلُ وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ"

Artinya :”Dahulu kita melakukan Azl sedangkan Al-Qur’an turun”.

Dalam lafaz lain:

"كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَّ وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ"

Artinya :”Dahulu kita pada zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam melakukan Azl dan Al-Qur’an turun”.

Meskipun demikian, hukumnya menjadi makruh; karena hadits yang diriwayatkan oleh Muslim (1442) dari Judamah binti wahb saudari ukasyah –semoga Allah meridlainya- berkata: Banyak shabat yang menanyakan Kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam seputar Azl kemudian Nabi bersabda :

"ذَلِكَ الْوَأْدُ الْخَفِيُّ"

 Artinya :”Itu adalah penguburan anak hidup-hidup secara samar”.

Jika hadits ini digabung dengan hadits-hadits sebelumnya yang menunjukkan kebolehan akan menunjukkan hukum makruh untukAzl, karena Nabi shallallahu alaihi wasallam menamakannya dengan  “penguburan anak hidup-hidup”.


الاكثر مشاهدة

1. جماع الزوجة في الحمام ( عدد المشاهدات127302 )
6. مداعبة أرداف الزوجة ( عدد المشاهدات62442 )
9. حكم قراءة مواضيع جنسية ( عدد المشاهدات58480 )
11. حکم نزدیکی با همسر از راه مقعد؛ ( عدد المشاهدات55639 )
12. لذت جویی از باسن همسر؛ ( عدد المشاهدات55144 )
13. ما الفرق بين محرَّم ولا يجوز؟ ( عدد المشاهدات51717 )
14. الزواج من متحول جنسيًّا ( عدد المشاهدات49852 )
15. حكم استعمال الفكس للصائم ( عدد المشاهدات44090 )

مواد تم زيارتها

التعليقات


×

هل ترغب فعلا بحذف المواد التي تمت زيارتها ؟؟

نعم؛ حذف