Aku pernah meng-uploud gambar fatwa Al-Khumaini pada satu group diskusi di internet tentang bolehnya menggauli bayi, dan aku terkejut dengan bantahan seorang rafidli (orang syi’ah) yang menjelaskan bahwa hal tersebut dibolehkan oleh sebagian ulama dalam buku-buku fikih, dan aku tidak bisa membantahnya sampai sekarang, sebelum meminta penjelasan masalah ini dan mengetahui maksud dari ulama kita tentang bolehnya menikahi bayi yang menyusu, dia menyebutkan nama dua buku tapi aku tidak ingat sekarang namanya, tapi aku cek dari salah satu buku aku kira pengarangnya bernama Al-Maqdisi, dan benar aku temukan teks yang dia tulis dan aku tidak menemukan jawaban, penjelasan atau tafsir dari pernyataan tersebut.
نكاح الرضيعة