×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته.

الأعضاء الكرام ! اكتمل اليوم نصاب استقبال الفتاوى.

وغدا إن شاء الله تعالى في تمام السادسة صباحا يتم استقبال الفتاوى الجديدة.

ويمكنكم البحث في قسم الفتوى عما تريد الجواب عنه أو الاتصال المباشر

على الشيخ أ.د خالد المصلح على هذا الرقم 00966505147004

من الساعة العاشرة صباحا إلى الواحدة ظهرا 

بارك الله فيكم

إدارة موقع أ.د خالد المصلح

/ / Berbuka lima menit sebelum waktu maghrib (tenggelam matahari)

مشاركة هذه الفقرة WhatsApp Messenger LinkedIn Facebook Twitter Pinterest AddThis

Apa hukum puasa orang yang berbuka lima menit sebelum waktu maghrib (tenggelam matahari)? أفطرت قبل المغرب بخمس دقائق

المشاهدات:2028

Apa hukum puasa orang yang berbuka lima menit sebelum waktu maghrib (tenggelam matahari)?

أفطرت قبل المغرب بخمس دقائق

الجواب

Segala puji hanya milik Allah Subhanahu wa Ta'ala Rabb semesta alam. Shalawat, salam, dan keberkahan semoga selalu tercurah kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, keluarganya, dan para shahabatnya. Amma ba'du:

Dengan memohon taufik kepada Allah Ta'ala kami akan menjawab pertanyaanAnda, kami katakan:

Apabila dia berbuka puasa karena yakin bahwa matahari telah tenggelam, padahal dia belum tenggelam, maka puasanya tetap sah; karena dia berbuka lantaran ketidaktahuan tentang keadaan dan bukan tentang hukum.Dia tahu bahwa tidak boleh makan di siang hari bulan Ramadhan, tetapi dia tidak tahu apakah matahari sudah tenggelam atau belum? Jadi dia berbuka puasa karena meyakini bahwa malam sudah datang. Dengan demikian puasanya tetap sah. Hal itu telah terjadi di zaman Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, sebagaimana yang disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari dari hadits Asma bintu Abu Bakar Radhiyallahu Anhuma, dia berkata, "Kami berbuka puasa di zaman Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam di saat hari sedang mendung, lalu muncullah matahari."

Jika demikian, mereka berbuka puasa berdasarkan praduga kuat bahwa matahari telah tenggelam, namun ketika awan mendung itu hilang muncullah matahari dan jelaslah bahwa mereka masih berada di waktu siang, sehingga ketika itu wajib menahan diri. Asma Radhiyallahu ‘Anha tidak menyebutkan apakah mereka mengqadha puasa atau tidak. Ma'mar bertanya kepada Hisyam, orang yang meriwayatkan hadits tersebut dari Asma, dia berkata, "Apakah harus mengqadha?" Pendapat Hisyam, dia harus mengqadha. Akan tetapi pendapat yang nampak adalah bahwa orang yang berbuka puasa karena meyakini matahari telah tenggelam tidak harus mengqadha. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

"إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَاهُنَا وَأَدْبَرَ النَّهَارُ مِنْ هَاهُنَا، وَغَرَبَتِ الشَّمْسُ، فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ."

"Apabila malam telah datang dari sini (timur) dan siang telah pergi dari sini (barat) dan matahari telah tenggelam, maka orang yang berpuasa boleh berbuka."

Jadi, apabila dia berbuka puasa karena yakin bahwa matahari telah tenggelam, maka dia tidak berdosa in sya Allah, dan puasanya tetap sah, walaupun itu terjadi berulang kali. Akan tetapi yang paling penting adalah para muadzin, yang adzannya dijadikan patokan untuk berbuka puasa, diingatkan agar mengumandangkan adzan di waktu yang benar dan tidak menyepelekan perkara ini, sehingga dapat menyebabkan orang-orang terjatuh dalam problem seperti ini. Terkadang di kota-kota yang bersebelahan seperti Mekah, Jedah, dan Thaif terjadi beberapa problem. Sebagian orang di Jedah misalnya berbuka puasa dengan adzan Mekah sehingga terjadi semacam kerancuan dan kesamaran disebabkan tempat. Maka disini saya katakan, "Seyogyanya dipastikan terlebih dahulu. Misalnya, sebagian penduduk Thaif berbuka puasa dengan adzan Madinah, dan penduduk Jedah berbuka puasa dengan adzan Madinah, sehingga terjadi semacam kerancuan. Apabila hal itu yang terjadi, maka tidak mengapa. Akan tetapi seyogyanya dipastikan terlebih dahulu tentang waktu Maghrib sebelum memulai berbuka puasa, apalagi jika diperkirakan akan terjadi kerancuandan kesamaran, karena pada asalnya siang tetap ada. Maksudnya, apabila seseorang ragu apakah matahari telah tenggelam atau belum? Apakah sudah adzan atau belum? Maka pada asalnya belum adzan; karena pada asalnya sesuatu itu ditetapkan seperti sedia kala. Jadi, apabila dia berprasangka kuat bahwa adzan telah dikumandangkan tetapi belum jelas, lalu setelah itu jelas bahwa adzan belum berkumandang, maka dia wajib menahan diri dan dia tidak wajib mengqadha puasa hari itu.

Pada asalnya ketika seseorang ragu, maka dia sedang lalai. Akan tetapi ketika terjadi praduga kuat, orang-orang duduk... Itu sering terjadi, yaitu bahwa mereka mendengar Allahu Akbar, bismillah. Itu hal yang wajar terjadi pada orang-orang. Akan tetapi apabila jelas bahwa muadzin terkadang maju dua, tiga, atau lima menit, maka ketika itu mereka tidak berdosa dan tidak terjadi kelalaian dari mereka; karena mereka berbuka puasa berdasarkan pada kebenaran kabar bahwa matahari telah tenggelam.


الاكثر مشاهدة

1. جماع الزوجة في الحمام ( عدد المشاهدات127302 )
6. مداعبة أرداف الزوجة ( عدد المشاهدات62442 )
9. حكم قراءة مواضيع جنسية ( عدد المشاهدات58480 )
11. حکم نزدیکی با همسر از راه مقعد؛ ( عدد المشاهدات55639 )
12. لذت جویی از باسن همسر؛ ( عدد المشاهدات55144 )
13. ما الفرق بين محرَّم ولا يجوز؟ ( عدد المشاهدات51719 )
14. الزواج من متحول جنسيًّا ( عدد المشاهدات49853 )
15. حكم استعمال الفكس للصائم ( عدد المشاهدات44092 )

مواد تم زيارتها

التعليقات


×

هل ترغب فعلا بحذف المواد التي تمت زيارتها ؟؟

نعم؛ حذف