Istriku bekerja di salon kecantikan. Pekerjaannya merias pelanggan, sedangkan dia tidak mengetahui apakah para pelanggan melakukan itu untuk suaminya atau sekedar tabarruj (bersolek) dan persiapan menghadiri pesta yang dilarang. Apa hukumnya jika seperti ini? Apakah pekerjaan merias dibolehkan dalam syariat kita yang lurus?
حكم عمل مجملة النساء : الكوافيره