Saya mendapat kesulitan yang sangat susah dalam masalah keuangan. Ibuku bersikeras agar aku mengembalikan kepadanya uang yang aku pinjam. Aku tidak mengetahui kalau keadaan darurat seperti membolehkan apa yang dilarang, yaitu meminjam dari bank. Bank tersebut tentu mengambil riba. Maka aku shalat dua rakaat. Saya meminta kepada Allah ketetapan dalam hal itu. Kemudian saya pinjam uang dari bank tersebut. Apa pendapat Anda wahai syaikh kami? Apakah istikharah yang dilakukan untuk hal yang haram dibolehkan dalam keadaan darurat?
هل هذه ضرورة تبيح الربا ؟