×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

نموذج طلب الفتوى

لم تنقل الارقام بشكل صحيح

/ / Berihram Dengan Baju Biasa

مشاركة هذه الفقرة WhatsApp Messenger LinkedIn Facebook Twitter Pinterest AddThis

Saya ingin bertanya kepada Syaikh yang kami muliakan. Ada seorang teman yang akan berhaji dan umroh. Tetapi ia menghadapi sebuah permasalahan dalam memakai pakaian ihram. Dimana ia memiliki betis yang patah dan ia berjalan menggunakan kaki buatan . Jika ia menggunakan kain ihram maka akan tampak darinya kaki buatan itu yang bisa membuatnya malu. Dan pertanyaannya adalah apakah boleh berhaji dan umroh dengan mengenakan baju yang sesuai dengan keadaannya seperti pakaian putih seperti الإحرام بالثوب خوفا من الإحراج

المشاهدات:1863

Saya ingin bertanya kepada Syaikh yang kami muliakan. Ada seorang teman yang akan berhaji dan umroh. Tetapi ia menghadapi sebuah permasalahan dalam memakai pakaian ihram. Dimana ia memiliki betis yang patah dan ia berjalan menggunakan kaki buatan . Jika ia menggunakan kain ihram maka akan tampak darinya kaki buatan itu yang bisa membuatnya malu. Dan pertanyaannya adalah apakah boleh berhaji dan umroh dengan mengenakan baju yang sesuai dengan keadaannya seperti pakaian putih seperti

الإحرام بالثوب خوفا من الإحراج

الجواب

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.

Amma ba’du.

Jika memakai selendang dan sarung menyebabkan kesulitan dalam berjalan secara alami atau bisa menambahkan kepadanya kesusahan, maka tidak mengapa memakai apa yang sesuai dengannya dari berbagai macam pakaian yang ada. Dan ia harus membayar denda karena memakai baju biasa yaitu dengan menyembelih satu ekor kambing atau puasa tiga hari atau memberi makan enam orang miskin  dengan setengah sha’ untuk setiap orangnya.

Tetapi jika memamakai pakaian ihram tidak menyusahkannya  dan bertujuan untuk menutupi malu maka tidak diperbolehkan . Karena tidak diperbolehkan meninggalkan memakai pakaian seperti ini . Barang siapa yang bertakwa kepada Allah pasti akan diberikan jalan keluar. Dan semoga saja rasa malu ini yang merupakan perasaannya tidak akan pernah berpengaruh Insya Allah Ta’ala. Dan bersyukurlah kepada Allah atas apa yang masih tersisa bagimu dari kenikmatan dan berbagai macam karunia yang diberikan kepadamu.

Saudaramu

Prof. Dr. Kholid Al Mosleh

27/11/1424H


المادة التالية

الاكثر مشاهدة

1. جماع الزوجة في الحمام ( عدد المشاهدات130458 )
6. مداعبة أرداف الزوجة ( عدد المشاهدات64826 )
7. حكم قراءة مواضيع جنسية ( عدد المشاهدات64771 )
11. حکم نزدیکی با همسر از راه مقعد؛ ( عدد المشاهدات56897 )
12. لذت جویی از باسن همسر؛ ( عدد المشاهدات55868 )
13. ما الفرق بين محرَّم ولا يجوز؟ ( عدد المشاهدات54797 )
14. الزواج من متحول جنسيًّا ( عدد المشاهدات52039 )
15. حكم استعمال الفكس للصائم ( عدد المشاهدات46341 )

مواد تم زيارتها

التعليقات


×

هل ترغب فعلا بحذف المواد التي تمت زيارتها ؟؟

نعم؛ حذف