×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته.

الأعضاء الكرام ! اكتمل اليوم نصاب استقبال الفتاوى.

وغدا إن شاء الله تعالى في تمام السادسة صباحا يتم استقبال الفتاوى الجديدة.

ويمكنكم البحث في قسم الفتوى عما تريد الجواب عنه أو الاتصال المباشر

على الشيخ أ.د خالد المصلح على هذا الرقم 00966505147004

من الساعة العاشرة صباحا إلى الواحدة ظهرا 

بارك الله فيكم

إدارة موقع أ.د خالد المصلح

/ / nuhibbuka fillah" (aku mencintaimu karena Allah) dari seorang wanita terhadap laki-laki yang bukan mahramnya

مشاركة هذه الفقرة WhatsApp Messenger LinkedIn Facebook Twitter Pinterest AddThis

Bagaimana hukum ucapan wanita kepada laki-laki ajnabi (baca: bukan mahramnya) "Sesungguhnya aku mencintaimu karena Allah" حكم قول المرأة الأجنبية للرجل الأجنبي: نحبك في الله

المشاهدات:2815

Bagaimana hukum ucapan wanita kepada laki-laki ajnabi (baca: bukan mahramnya) "Sesungguhnya aku mencintaimu karena Allah"

حكم قول المرأة الأجنبية للرجل الأجنبي: نحبك في الله

الجواب

Segala puji bagi Allah, semoga shalawat dan salam serta keberkahan senantiasa dilimpahkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kepada keluarganya dan para sahabatnya.

Amma ba'du,

Menurut pendapatku, tidak boleh bagi seorang wanita mengucapkan kata-kata tersebut kepada laki-laki ajnabi yang bukan mahramnya sebaik apapun pengetahuan dan agamanya, baik lisan maupun tulisan.  Yang demikian karena seorang mukminah dilarang melembutkan suara ketika berbicara dengan laki-laki asing yang bukan mahramnya. Allah Ta'ala telah berfirman kepada wanita-wanita yang paling sempurna keimanannya:

(يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوفاً) (الأحزاب: 32)

 "Wahai istri-istri Nabi, kamu tidak seperti perempuan-perempuan yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk (melemah-lembutkan suara) dalam berbicara sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik." (Q. S. al-Ahzab : 32).

Ibnul 'Arabi menjelaskan dalam kitab tafsirnya "Ahkamul Qur'an" (3/568) : "Allah Ta'ala memerintahkan mereka para istri Nabi supaya berkata  tegas, jelas dan tidak berlemah lemut dihadapan pendengarnya serta tidak dibuat-buat. Allah Ta'ala juga memerintahkan mereka agar berkata yang ma'ruf."

Demikianlah Allah Ta'ala melarang istri-istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dari berlemah lembut dalam berbicara sedangkan mereka adalah ummahatul mukminin. Lemah lembut disini baik dalam isi kata-katanya maupun cara penyampaiannya. Larangan ini berlaku pula untuk seluruh wanita mukminah dan larangan kepada selain para istri Nabi tentu lebih ditekankan. Dengan demikian hendaknya seorang wanita tidak melemah-lembutkan suaranya ketika berbicara dengan laki-laki ajnabi yang bukan mahramnya, karena hal itu dapat menjauhkannya dari prasangka dan kecenderungan orang kepadanya.

Adapun hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud dari Tsabit beliau berkata : "Telah mengabarkan kepadaku Anas bin Malik bahwasanya seorang sahabat sedang berada di sisi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian berlalulah seseorang dihadapan mereka. Lalu sahabat ini berkata : "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku sangat mencintai orang ini." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadanya : "Apakah engkau telah memberitahukan kecintaanmu padanya?" Ia pun menjawab : "belum." Lalu Nabi berkata : "beritahukanlah kepadanya." Makai a pun segera menemuinya dan berkata : "inni uhibbuka fillah" (sesungguhnya aku mencintaimu karena Allah). Lalu orang tersebut menjawab : "ahabbakalladzi ahbabtani lahu" (Semoga Allah mencintaimu, Dialah yang telah menjadikanmu mencintaiku karenaNya).

Hadis ini diriwayatkan oleh imam Ahmad dari jalan al-Husain bin Waqid, serta diriwayatkan oleh Abu Dawud dari jalan al-Mubarak bin Fadhalah, dan diriwayatkan oleh Imam At-Thabrani dalam kitabnya "al-Mu'jam al-Ausath" dari jalan Ishaq bin Ibrahim berkata : telah mengabarkan kepadaku Abdurrazzaq, ia berkata : telah mengabarkan kepadaku Muammar bin al-Asy'abbin Abdillah dari Anas bin Malik, lalu menambahkan : "

"Kemudian sahabat ini kembali menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu menceritakan kepada beliau tentang jawaban orang tersebut. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : "kelak engkau akan bersama dengan orang yang engkau cintai, dan bagimu pahala atas apa yang engkau harapkan dari rasa cintamu itu." Hadis ini dinilai shahih oleh Ibnu Hibban dan al-Hakim dan disetujui oleh adz-Dzahabi dalam al-Mustadrak (4/189).

Hadis ini tidak menunjukkan bolehnya seorang wanita mengucapkan perkataan "aku mencintaimu karena Allah" terhadap laki-laki ajnabi yang bukan mahramnya, demikian juga sebaliknya. Hadis ini hanya berlaku diungkapkan untuk sesama jenis (laki-laki dengan laki-laki, perempuan dengan perempuan) selama aman dari fitnah dan tidak menimbulkan prasangka yang tidak baik dari keduanya.

Hal ini sebagaimana yang diisyaratkan oleh al-Munawi dalam "Faidhul Qadir" (1/247), beliau berkata : "Apabila seorang wanita memiliki perasaan cinta (simpati dan kasih sayang) kepada wanita lainnya hendaknya ia memberitahukannya." Dan seorang laki-laki tidak boleh mengatakan "aku mencintaimu karena Allah" kepada seorang wanita melainkan dia itu adalah istrinya atau mahramnya. Sebagaimana tidak pernah kita temukan satupun dari para shabiyah yang mengucapkan perkataaan tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dimana Allah telah menjadikan kecintaan kepada beliau sebagai sebuah kewajiban atas seluruh orang yang beriman baik laki-laki maupun perempuan. Dan tidak pernah kita jumpai riwayat yang menyebutkan bahwa beliau pernah mengatakan perkataan tersebut kepada salah seorang diantara mereka para shahabiyah.

Semoga Allah senantiasa menjaga agama kita dan menganugerahkan kepada kita petunjuk. Amin

.

Saudara kalian

Prof. Dr. Khalid al-Mosleh

13/9/1424 H


المادة السابقة
المادة التالية

الاكثر مشاهدة

1. جماع الزوجة في الحمام ( عدد المشاهدات127575 )
6. مداعبة أرداف الزوجة ( عدد المشاهدات62670 )
9. حكم قراءة مواضيع جنسية ( عدد المشاهدات59209 )
11. حکم نزدیکی با همسر از راه مقعد؛ ( عدد المشاهدات55710 )
12. لذت جویی از باسن همسر؛ ( عدد المشاهدات55178 )
13. ما الفرق بين محرَّم ولا يجوز؟ ( عدد المشاهدات52037 )
14. الزواج من متحول جنسيًّا ( عدد المشاهدات50021 )
15. حكم استعمال الفكس للصائم ( عدد المشاهدات45030 )

التعليقات


×

هل ترغب فعلا بحذف المواد التي تمت زيارتها ؟؟

نعم؛ حذف