الثلاثاء 27 ذو الحجة 1446 هـ - 24 يونيو 2025
×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو
الثلاثاء 27 ذو الحجة 1446 هـ - 24 يونيو 2025

نموذج طلب الفتوى

لم تنقل الارقام بشكل صحيح

/ / Calon dokter melihat aurat pasien

مشاركة هذه الفقرة WhatsApp Messenger LinkedIn Facebook Twitter Pinterest AddThis

Syaikh yang kami hornati. Assalaamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh. Apakah boleh seorang mahasiswa kedokteran yang sedang praktek melihat aurat pasien lawan jenis ataupun sesama jenis dengan tujuan pendidikan? Apakah masuk dalam kategori darurat dan hukumnya sama dengan dokter yang sedang mengobati? Saya mohon petunjuk. Semoga Allah memberikan keberkahan kepada anda. اطلاع الطبيب المتدرب على عورة المريض

المشاهدات:1944

Syaikh yang kami hornati. Assalaamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh. Apakah boleh seorang mahasiswa kedokteran yang sedang praktek melihat aurat pasien lawan jenis ataupun sesama jenis dengan tujuan pendidikan? Apakah masuk dalam kategori darurat dan hukumnya sama dengan dokter yang sedang mengobati? Saya mohon petunjuk. Semoga Allah memberikan keberkahan kepada anda.

اطلاع الطبيب المتدرب على عورة المريض

الجواب

Segala puji bagi Allah Rabb seluruh alam. Shalawat dan salam semoga selalu terhaturkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya.

Wa'alaikumussalam warahmatullah wa barakatuh.

Amma ba’du.

Ini tidak masuk dalam hukum darurat tanpa diragukan. Karena keadaan darurat bisa cukup diatasi dengan melihatnya dokter yang mengobati. Sedangkan mahasiswa yang sedang praktek bisa menggunakan sarana lain tanpa melihat aurat, walaupun kenyataannya dalam bidang kedokteran ada hal yang berlebihan memeriksa aurat dan menghilangkan privasi pasien. Dalam teknologi kedokteran sekarang banyak produk teknologi yang bisa mennggantikan dari melihat langsung ke pasien padamasa praktek. Dan ini kondisi-kondisi yang memang membutuhkan melihat aurat saja.

Adapun melihat aurat pasien secara langsung dengan didampingi dokter pembimbing yang lebih ahli darinya, maka menurut saya ini boleh dengan tetap menjaga batasan sampai diperoleh maksud dan tujuannya.

Wallahu Ta’ala A’lam.

Saudaramu

Prof. Dr. Khalid Al Mosleh

9/11/1428 H


المادة السابقة
المادة التالية

الاكثر مشاهدة

1. جماع الزوجة في الحمام ( عدد المشاهدات130759 )
7. حكم قراءة مواضيع جنسية ( عدد المشاهدات65057 )
8. مداعبة أرداف الزوجة ( عدد المشاهدات65011 )
11. حکم نزدیکی با همسر از راه مقعد؛ ( عدد المشاهدات57000 )
12. لذت جویی از باسن همسر؛ ( عدد المشاهدات55946 )
13. ما الفرق بين محرَّم ولا يجوز؟ ( عدد المشاهدات54986 )
14. الزواج من متحول جنسيًّا ( عدد المشاهدات52222 )
15. حكم استعمال الفكس للصائم ( عدد المشاهدات46465 )

مواد تم زيارتها

التعليقات


×

هل ترغب فعلا بحذف المواد التي تمت زيارتها ؟؟

نعم؛ حذف