Saya pernah memberikan saudara laki-laki saya sejumlah dana yang cukup besar dengan status hutang untuk pembiayaan proyek dengan syarat mengembalikannya ketika mendapatkan keuntungan. Ketika proyek sudah selesai mulailah ia menunda pembayaran sampai satu tahun. Ia mengatakan kalau usahanya selalu merugi. Dan tidak ada bukti kebenaran perkataan ini. Saat itu saya bersumpah untuk tidak boleh ia memasuki rumahku dan aku memasuki rumahnya sampai ia mengembalikan pinjamannya. Dan sebagai tambahan informasi bahwa sebagian dana yang aku pinjamkan berasal dari pinjaman yang berasal dari kartu kredit. Dan saya membutuhkannya sekarang untuk membayar kredit tersebut yang sudah lewat bertahun-tahun. Dan saya merasakan kesulitan keuangan disebabkannya. Dan pertanyaannya : Apa hukum hutang yang menjadikan saya memutus hubungan dengan saudara saya ? Apakah saya berdosa ?
المشاكل المالية لا تجيز قطيعة الرحم