×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

نموذج طلب الفتوى

لم تنقل الارقام بشكل صحيح

/ / Apa hukum dokter laki-laki mengobati pasien wanita

مشاركة هذه الفقرة WhatsApp Messenger LinkedIn Facebook Twitter Pinterest AddThis

Apa hukum dokter laki-laki mengobati pasien wanita? ما حكم معاينة الدكتور الرجل للمرأة

المشاهدات:1988

Apa hukum dokter laki-laki mengobati pasien wanita?

ما حكم معاينة الدكتور الرجل للمرأة

الجواب

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.

Amma ba’du.

Dengan memohon taufik dari Allah, maka jawaban pertanyaan saudara adalah sebagai berikut :

Jika mungkin yang bisa melakukan pengobatan dan proses penyembuhan adalah perempuan maka hukumnya wajib. Jika tidak mungkin, sedangkan engkau membutuhkan proses pengobatan ini, maka boleh bagi laki-laki melakukannya jika aman dari fitnah dan tidak ada khalwat. Dan ia tidak memperlihatkan auratnya kecuali jika dibutuhkan sesuai kebutuhan dan waktu yang ditentukan.

Adapun suaminya maka perlu penjelasan darimu dengan tenang dan jelas. Dan engkau meminta darinya bantuan untuk mencarikan dokter perempuan yang bisa melakukan pengobatan.

Adapun shalat istikharah tidak ada kaitannya dengan mimpi. Ia adalah permohonan kepada Allah agar dimudahkan bagi seorang hamba memilih yang lebih baik dari dua hal. Dan tidak wajib bahwa mimpi ini terkait dengan istikharah.

Saudaramu

Prof. Dr. Khalid Al Mosleh


المادة السابقة
المادة التالية

الاكثر مشاهدة

1. جماع الزوجة في الحمام ( عدد المشاهدات130364 )
6. مداعبة أرداف الزوجة ( عدد المشاهدات64752 )
7. حكم قراءة مواضيع جنسية ( عدد المشاهدات64688 )
11. حکم نزدیکی با همسر از راه مقعد؛ ( عدد المشاهدات56851 )
12. لذت جویی از باسن همسر؛ ( عدد المشاهدات55848 )
13. ما الفرق بين محرَّم ولا يجوز؟ ( عدد المشاهدات54744 )
14. الزواج من متحول جنسيًّا ( عدد المشاهدات51982 )
15. حكم استعمال الفكس للصائم ( عدد المشاهدات46295 )

مواد تم زيارتها

التعليقات


×

هل ترغب فعلا بحذف المواد التي تمت زيارتها ؟؟

نعم؛ حذف