×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

نموذج طلب الفتوى

لم تنقل الارقام بشكل صحيح

/ / Apakah Orang Mati Karena Tersengat Listrik Termasuk Syahid?

مشاركة هذه الفقرة WhatsApp Messenger LinkedIn Facebook Twitter Pinterest AddThis

Apakah hukum orang mati karena tersengat tegangan listrik seperti orang yang terbakar api? Karena orang yang terbakar syahid. Apakah mati tersengat listrik juga syahid? هل المصعوق كهربيا شهيد؟

المشاهدات:12986

Apakah hukum orang mati karena tersengat tegangan listrik seperti orang yang terbakar api? Karena orang yang terbakar syahid. Apakah mati tersengat listrik juga syahid?

هل المصعوق كهربياً شهيد؟

الجواب

Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam serta keberkahan semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah, keluarganya dan para sahabatnya.

Amma ba’du

Setelah memohon taufik dari Allah, maka jawaban atas pertanyaan saudara adalah sebagai berikut :

Menurut yang saya fahami, ada perbedaan antara sengatan dengan terbakar, walaupun keduanya sama akibatnya. Oleh karena itu saya tidak bisa memastikan hukum mati tersengat sama dengan orang yang mati terbakar dalam semua kondisinya. Jika karena tersengat tegangan tinggi yang mengakibatkan terbakar maka sama. Adapun jika tersengat biasa yang tidak sampai membakar tubuh maka tidak bisa disamakan bahwa ia terbakar.

Saudaramu

Prof. Dr. Khalid Al Mosleh

26/10/1424 H


المادة السابقة
المادة التالية

الاكثر مشاهدة

1. جماع الزوجة في الحمام ( عدد المشاهدات133016 )
5. حكم قراءة مواضيع جنسية ( عدد المشاهدات66897 )
8. مداعبة أرداف الزوجة ( عدد المشاهدات66234 )
11. حکم نزدیکی با همسر از راه مقعد؛ ( عدد المشاهدات57752 )
12. لذت جویی از باسن همسر؛ ( عدد المشاهدات56566 )
13. ما الفرق بين محرَّم ولا يجوز؟ ( عدد المشاهدات56382 )
14. الزواج من متحول جنسيًّا ( عدد المشاهدات53979 )
15. حكم قص الشعر عند وفاة قريب ( عدد المشاهدات47383 )

مواد تم زيارتها

التعليقات


×

هل ترغب فعلا بحذف المواد التي تمت زيارتها ؟؟

نعم؛ حذف