Apakah ibadah haji dapat menghapus dosa, hingga dosa-dosa besar, sebagaimana yang tampak dari hadits : ((رَجَعَ مِنْ ذُنُوْبِهِ كَيَوْمٍ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ)) artinya :”Kembali dari dosa-dosanya seperti hari dia dilahirkan ibunya”?
هل الحج يكفر الكبائر؟