Aku melakukan safar bersama ayahku ke London untuk keperluan berobat, dan kami tidak mengetahui kapan akan kembali. Pertanyaannya: Aku menyempurnakan shalat berdasarkan pendapat mayoritas ulama, akan tetapi apabila telah tiba masa pengobatan ayahku atau aku masuk ke rumah sakit apakah aku harus menjamak shalat? Apabila aku pergi ke tempat evakuasi yang jaraknya jauh, apakah aku harus menjamak shalat atau mengqasharnya?
الإتمام في السفر