×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

نموذج طلب الفتوى

لم تنقل الارقام بشكل صحيح

/ / Hukum Suppositoria (Obat Yang Dimasukkan Lewat Dubur) dan Enema (Cairan Yang Disuntikkan Di Dubur)

مشاركة هذه الفقرة WhatsApp Messenger LinkedIn Facebook Twitter Pinterest AddThis

Syaikh yang terhormat, Assalamu 'alaikum warahmatullah wabarakatuh... Apakah menggunakan supositoria dan enema membatalkan puasa? حكم التحاميل والحقن الشرجية للصائم  

المشاهدات:5680

Syaikh yang terhormat, Assalamu 'alaikum warahmatullah wabarakatuh... Apakah menggunakan supositoria dan enema membatalkan puasa?

حكم التحاميل والحقن الشرجية للصائم

 

الجواب

Segala puji hanya milik Allah Subhanahu wa Ta'ala,Rabb semesta alam. Shalawat, salam, dan keberkahan semoga selalu tercurah kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, keluarganya, dan para shahabatnya. Amma ba'du:

Dengan memohon taufik kepada Allah Ta'ala kami akan menjawab pertanyaan Anda, kami katakan:

Wa'alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh...

Supositoria dan enema pada hakikatnya adalah menyampaikan sesuatu ke dalam perut lewat jalan dubur (atau anus). Jumhur ulama fikih dari madzhab yang berbeda-beda berpendapat bahwa itu dapat membatalkan puasa. Sedangkan sekelompok ulama dari ahli tahqiq (para peneliti) berpendapat bahwa sesuatu yang sampai ke perut dari jalan dubur tidak membatalkan puasa, karena itu bukan makanan dan bukan minuman, dan tidak semakna dengan keduanya.

Adapun yang disebutkan bahwa ada beberapa enema dapat memberikan gizi, maka itu sangat jarang terjadi. Sebagaimana mengaitkan hukum dengan penggizian bukanlah hal yang pasti dan tidak ada dalil yang jelas untuk hal tersebut. Oleh karena itu Syaikh kami, Ibnu Utsaimin Rahimahullah, berkata setelah memaparkan pendapat yang tidak membatalkan puasa, "Berdasarkan hal itu, kita katakan bahwa enema tidak membatalkan puasa secara mutlak, meskipun tubuh mendapatkan gizi darinya dari jalan usus-usus halus. Sehingga pendapat yang rajih dalam permasalahan ini adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah secara mutlak, dan tidak perlu menoleh kepada pendapat yang dikatakan oleh para ulama kontemporer." Selesai. Wallahu a'lam.

Saudara kalian,

Prof. Dr. Khalid Al-Mushlih

15/8/1428 H

 


الاكثر مشاهدة

1. جماع الزوجة في الحمام ( عدد المشاهدات127736 )
6. مداعبة أرداف الزوجة ( عدد المشاهدات62721 )
9. حكم قراءة مواضيع جنسية ( عدد المشاهدات59382 )
11. حکم نزدیکی با همسر از راه مقعد؛ ( عدد المشاهدات55721 )
12. لذت جویی از باسن همسر؛ ( عدد المشاهدات55188 )
13. ما الفرق بين محرَّم ولا يجوز؟ ( عدد المشاهدات52098 )
14. الزواج من متحول جنسيًّا ( عدد المشاهدات50048 )
15. حكم استعمال الفكس للصائم ( عدد المشاهدات45062 )

التعليقات


×

هل ترغب فعلا بحذف المواد التي تمت زيارتها ؟؟

نعم؛ حذف