Syaikh yang saya hormati, Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Apa hukum meletakkan layar (screen) di tempat shalat wanita untuk menayangkan shalatnya Imam, dimana layar itu diletakkan tergantung di depan mereka, sehingga para wanita melihat Imam dan para jamaah seakan-akan bersama mereka? Dan apa nasehat Anda terhadap hal tersebut?
حكم وضع شاشات في مصلى النساء لنقل صلاة الإمام