Segala puji hanya milik Allah Rabbsemesta alam, dan aku bershalawat dan memberi salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan seluruh sahabatnya.
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh, Amma ba’du
Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai wanita haidh apabila telah suci sebelum keluar waktu shalat maka wajib atasnya melaksanakan shalat di waktu ia suci tadi. Namun mereka berbeda pendapat mengenai kadar waktu wajib sholatnya. Madzhab Hambali dan Syafi’I berpendapat apabila wanita suci dari haidhnya mendapatkan waktu dengan kadar takbiratul ihram maka wajib atasnya mengqadha shalat. Sedangkan madzhab maliki berpendapat bahwawanita yang telah suci dari haidhnya maka yang wajib atasnya untuk mengqadha shalat adalah jika ia mendapatkan waktu dengan kadar satu raka’at shalat.
Para ulama juga berbeda pendapat mengenai wajibnya qadha shalat yang boleh dijamak, seperti seandainya ada wanita haidh suci di waktu Ashar, maka apakah wajib atasnya mengqadha shalat zuhur? Ada dua pendapat para ulama :
Pendapat pertama, wanita itu wajib melaksanakan shalat Zhuhur dan Ashar dengan dijamak. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan Tabi’in dan generasi setelah mereka dari par ulama madzhab.
Pendapat kedua, wanita ini hanya wajib melaksanakan shalat di waktu dia mengalami suci dari haidh itu saja. Ini adalah pendapat imam Hasan Al-Bashri, Imam Ats-tsauri dan Madzhab Abu Hanifah.
Pendapat kedua ini lebih kuat dari aspek pendalilan, karena waktu yang pertama (waktu Zhuhur) telah keluar bersamaan dengan kondisi wanita tersebut saat masih dalam keadaan haidh, sehingga tidak wajib ia mengqadhanya.
Akan tetapi,sikap yang lebih hati-hati adalah hendaknya wanita tersebut melaksanakan dua shalat apabila ia suci di akhir waktu. Hal ini dijelaskan sejumlah sahabat, di antaranya Abdurrahman Bin ‘Auf dan Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhum. Wallahu Ta’ala A’lam.
Saudara kalian
Prof. Dr. Khalid Al-Mushlih
19/9/1427 H