Segala puji hanya milik AllahTa’ala, semoga shalawat dan salam serta keberkahan senantiasa tercurah kepada RasulullahShallallahu ‘Alaihi waSallam,keluarga dan para sahabatnya.Amma ba’du:
Menjawab pertanyaan Anda,maka kami katakan dengan memohon taufik dari Allah Ta’ala :
Perselisihan dalam masalah ini sudah popular tertuang dalam tulisan-tulisan hasil karya ulama, sedangkan mayoritas berpendapat adanya pembatasan waktu safar dengan pembatasan hari. Baik 4, 10 atau pun 19 hari, mereka berbeda pendapat.
Sedangkan pendapat kedua mengatakan bahwa tidak ada batasan waktu safar,dan inilah yang benar dari dua pendapat tersebut menurut kami, dan inilah pendapatyang dipilih Syaikh kami, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rahimahullah.Hal ini termasuk dalam permasalahan yang terdapat perbedaan pendapat yang luas di kalangan para Ulama.
Maka barangsiapa yang berpendapat hendaknyashalatdisempurnakan,maka lakukanlahhal itu.Sebaliknya,barangsiapa yang berpendapat hendaknya diqashar,maka silahkan dia mengqashar. Apabila orang yang menyempurnakan shalatnya bermakmum kepada orang yang mengqashar,maka hendaknya ia menyempurnakan shalat setelah salamnya imam. Sedangkanorang yang mengqashar, jikashalat bermakmum di belakangorang yang menyempurnakan shalatnya,maka wajib ia menyempurnakan shalatnya.