Segala puji hanya milik Allah Ta’ala, semoga shalawat dan salam serta keberkahan senantiasa tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du
Jawaban atas pertanyaan Anda, maka kami katakan dengan memohon taufik kepada Allah Ta’ala:
Berdasarkan pendapat mayoritas ulama, ia harus menyempurnakan shalat Isya sebanyak empat rakaat dan tidak boleh mengqasharnya pada kondisi ini. Karena ia telah mengikuti imam yang memiliki jumlah raka’at lebih banyak dari makmum. Maka jika ia mengikutinya, ia wajib menyempurnakan shalatnya.
Dalam Shahih Muslim, Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhupernah ditanya mengenai menyempurnakan shalat di Mekah dan mengqasharnya di Mina, maka beliau menjawab: “Demikianlah sunnahnya.”
Walaupun sebagian ulama berpendapat bolehnya mengqashar shalat dalam keadaan seperti ini, sama saja apakah ia mendapatkan shalat dari awalnya, atau kurang dari dua rakaat, atau bahkan kurang dari itu, namun yang lebih tepat adalah tidak boleh.