Kami shalat ‘Ashar di belakang Imam, akan tetapi pada rakaat ke-4, Imam berdiri untuk melakukan rakaat ke-5. Maka salah satu jamaah mengingatkan Imam tersebut (dengan bertasbih), namun Imam tetap meneruskan rakaat ke-5 tersebut. Sebagian jamaah pun ikut berdiri melakukan rakaat kelima, sebagian lagi tetap duduk. Kemudian salah satu jamaah berkata: “ikutilah Imam.“ Maka bangkitlah sebagian orang yang tadi duduk, sementara sebagian lain tetap duduk.
Ketika Imam hampir selesai shalat, Imam pun melakukan sujud sahwi, kemudian salam. Sebagian jamaah yang tadi duduk ikut salam bersama Imam. Sebagian Jamaah ada yang melakukan salam sebelum Imam, sebagian lagi keluar dari Jamaah (meneruskan shalat sendiri ketika Imam bangkit di rakaat kelima).
Ketika selesai sholat, maka sang Imam pun ditanya, “kenapa engkau melakukan rakaat kelima?”.
Ia menjawab, “ Aku lupa membaca surat AlFatihah di rakaat kedua”.
Sebagian jamaah berpendapat bahwa tidak sah shalat orang yang mengikuti Imam berdiri ke rakaat kelima , yang shalatnya sah adalah mereka yang tetap duduk.
Kemudian mereka bertanya kepada orang yang tadi menyuruh untuk mengikuti Imam, kenapa dia melakukan hal itu. Maka ia membantah mereka, bahwa wajib bagi makmum untuk mengikuti Imam dalam seluruh hal, mulai dari takbiratul Ihram hingga salam, karena hal inilah yang sesuai dengan perintah dari hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallamyang mulia.
زاد الإمام ركعة فما الحكم؟