Segala puji hanya milik Allah Rabb Semesta Alam, Shalawat dan salam semoga selalu terlimpah kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, keluarganya, dan para shahabatnya.
Wa'alaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuhu, Amma ba'du.
Menurut pendapat yang mewajibkan wudhu di setiap kali shalat bagi orang yang memiliki hadats permanen, seperti dalam madzhab mayoritas Ulama dari Hanafiyah, Syafi'iyah dan Hanabilah, ketika waktu shalat telah habis atau ketika waktu shalat kedua telah masuk, maka wudhunya dianggap batal. Tidak sah thawaf yang dilakukan, menurut pendapat yang menjadikan thaharah itu sebagai syarat atau hal wajib dalam thawaf.
Yang nampaknya benar menurut pandangan saya adalah, bahwa wudhu tidak batal bagi orang yang memiliki hadats permanen, kecuali dengan pembatal yang nyata, bukan dengan penyakit yang selama ini menimpanya. Atas dasar itu, maka dia tetap melaksanakan thawaf meskipun telah keluar waktu, atau telah masuk waktu shalat berikutnya. Ini berdasarkan pendapat yang rajih (kuat), bahwa thawaf itu sah dan boleh dilaksanakan tanpa wudhu. Wallahu A’lam.
Saudara kalian,
Prof. Dr. Khalid bin Abdullah Al-Mushlih
16/12/1424 H