×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / Solat / .Sujud Tilawah Bagi Musafir

Views:2619

Apakah hukum sujud tilawah bagi musafir?

ما حكم سجود التلاوة للمسافر؟

Menjawab

Alhamdulillah, shalawat, salam, dan keberkahan semoga terlimpah kepada Rasulullah, beserta keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du.

Dengan memohon taufik dari Allah Ta’ala, jawaban dari pertanyaan Anda adalah sebagai berikut

Ulama berbeda pendapat mengenai musafir di atas kendaraan yang membaca ayat sujud diluar shalat, apakah ia bersujud dengan isyarat atau tidak bersujud?

Sebagian besar ulama Fikih berpendapat ia berisyarat (untuk) sujud kemanapun kendaraannya menghadap, sebagaimana disebutkan dalam riwayat Imam Bukhari (no. 1000) dan Muslim (no. 700) dari jalurAz-Zuhri, dari Salim, dari Ibnu UmarRadhiyallahu ‘Anhu, “bahwa NabiShallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertasbih (shalat) diatas tunggangannya kemanapun ia menghadap, dan beliau shalat witir di atasnya. Namun, beliau tidak melaksanakan shalat fardhu di atas tunggangannya.”

Mazhab Hanafi dan sebagian pendapat dalammazhab Syafi’i bahwa isyarat sujud diatas kendaraan tidak mencukupi, karena tidak memenuhi rukun-rukun sujud tilawah, dan sujud tilawah harus dilakukan dengan dahi menempel ke tempat sujud. Pendapat yang paling mendekati kebenaran dalam hal ini adalah pendapat jumhur. Karena shalat sunnah memiliki keringanan dalam safar, baik di dalam rukuk maupun sujud.Sedangkan sujud tilawah memiliki makna yang sama dengan kedua gerakan ini.

Adapun isyarat untuk sujud tilawah bagi orang yang mukim, maka ini bisa dimaksudkan pada perkara shalat sunnah di atas pengendara bagi orang yang mukim. Ulama berbeda pendapat dalam hal ini:

1.      Jumhur (mayoritas)ulamamenyatakan bahwa diluar safar hukumnya tidak boleh, karena tidak ada dalilnya.

2.      Mazhab Zhahiri, sebagian ahli Fikih mazhab Syafi’i dan lainnya menyatakan hukumnya boleh.

Pendapat mayoritasulamalebih mendekati kebenaran. Adapun shalat sunnahsaat safar diatas kendaraan hukumnya boleh, sebagaimana disebutkan dalam hadits,rukuk dan sujudnya dengan isyarat.Wallahu a’lam.

 

Saudara kalian,

Khalid bin ‘AbdillahAl-Mushlih

27/03/1425 H



×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus