Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Kemudian saya haturkan shalawat serta salam kepada Nabi kita Muhammad. Juga kepadakeluargadanseluruh sahabat beliau.
Wa'alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Amma ba'du.
Sujud tilawah karena mendengar rekaman bacaan Al-Qur`an tidaklah disyariatkan. Karena yang diperintahkan adalah sujud karena bacaan langsung dari qori saat ia membaca Al-Qur`an. Dalam hadits riwayat Bukhari (no. 1075) dan Muslim (no. 575), dari hadis Nafi' dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhuma, ia berkata,“Dahulu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallammembaca salah satu surat Al-Qur`an yang terdapat ayat sajdah. Lalu beliausujud, lantas kami ikut sujud. Sampai-sampaiseorang diantara kami tidak mendapatkantempat untuk meletakkan dahi (untuk bersujud).”
Adapun rekaman bacaan Al-Qur`an, itu hanyalah hikayat dari suara, bukan bacaan yang hidup. Qori' (orang yang suaranya direkam),saat diperdengarkanrekaman bacaannya, ia tidak sujud tilawah. Oleh karenanya, sujud tilawah dalam kondisi ini tidak disyariatkan. Keterangan ini sesuai dengan pendapat para ulama mazhab Hanafi, yang berpandangan tidak disyariatkan sujud tilawah karena mendengar bacaan burung beo atau burung hantu. Maka, sujud tilawah atas rekaman kaset (atau mp3), tentu lebih utama untuk tidak disyariatkan.
Saudarakalian,
Prof. Dr. Khalid Al-Mushlih
27/4/1428 H