×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / Solat / Bagaimana Shalat Berjamaahnya Wanita?

Views:2749
- Aa +

Apakah sah shalat wanita dengan mengeraskan suara saat menjadi imam bagi sesamanya, dan mengumandangkan adzan di antara mereka?

صفة صلاة النساء جماعة

Menjawab

Alhamdulillah, shalawat, salam, dan keberkahan semoga terlimpah kepada Rasulullah, beserta keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du.
Dengan memohon taufik dari Allah Ta’ala, jawaban dari pertanyaan Anda adalah sebagai berikut:
Apabila seorang wanita menjadi imam bagi sesamanya, hendaknya ia mengeraskan bacaan pada saat memang harus dikeraskan, karena ini merupakan tata cara shalat itu sendiri selama tidak ada lelaki asing yang hadir saat itu kecuali mahram mereka. Jika ada lelaki asing, maka bacaan shalat tidak dikeraskan. Demikianlah pendapat madzhab Syafi’I dan Hambali. Adapun madzhab Maliki berpendapat tidak dikeraskan bacaan shalat, justru harusnya dilirihkan karena dikhawatirkan terjadinya fitnah, dan pendapat ini dipilih pula oleh madzhab Hanafi. Dan yang benar adalah pendapat pertama, Wallahu a’lam.
Adapun masalah adzan oleh wanita untuk kalangan mereka sendiri, maka jumhur ulama dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’I dan Hambali berpendapat tidak disyariatkan. Karena adzan disyariatkan hanyalah untuk menyeru jamaah (pria), sedangkan wanita bukan termasuk jamaah yang diseru adzan. Sebab lainnya, di dalam adzan dituntut adanya suara tinggi dan lantang sedangkan, wanita tidak layak melakukan hal demikian.
Namun, mazhab Syafi’I memiliki pendapat bahwa hal itu disunahkan bagi wanita. Imam Nawawi berkata di dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (3/108): “Dan apabila kami mengatakan: dibolehkannya wanita mengumandangkan adzan, maka jangan sampai mengangkat suara melebihi apa yang didengar teman di sebelahnya. Para ulama dari kalangan madzhab Syafi’I sepakat sebagaimana yang tercantum di dalam kitab Al-Umm, sehingga apabila wanita tersebut mengangkat suaranya melebihi batasan tersebut, maka haram hukumnya, seperti keharaman menyingkap wajahnya di hadapan lelaki asing. Karena hal itu akan menyebabkan lelaki terfitnah dengan suaranya, sebagaimana terfitnahnya lelaki dengan wajah wanita yang tersingkap.“

Saudara Kalian,
Khalid bin ‘Abdullah Al-Mushlih
14/06/1425 H



×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus