Apa hukum mengeraskan bacaan basmalah ketika shalat dan selalu merutinkan hal itu?
ما حكم الجهر بالبسملة في الصلاة و المداومة على ذلك؟
Apa hukum mengeraskan bacaan basmalah ketika shalat dan selalu merutinkan hal itu?
ما حكم الجهر بالبسملة في الصلاة و المداومة على ذلك؟
Menjawab
Alhamdulillah, shalawat, salam, dan keberkahan semoga terlimpah kepada Rasulullah, beserta keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du.
Dengan memohon taufik dari Allah Ta’ala, jawaban dari pertanyaan Anda adalah sebagai berikut:
Mayoritas ulama dari kalangan sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan dari kalangan tabi’in berpendapat bahwa yang sesuai sunnah adalah membaca basmalah dengan suara lirih di shalat-shalat yang bacaannya keras. Ini juga madzhab mayoritas ulama, berdasarkan riwayat Imam Muslim (no. 605), dari jalur Qatadah, dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa dia berkata, “Aku shalat bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, Abu Bakar, ‘Umar dan ‘Utsman Radhiyallahu ‘Anhum, namun aku tidak mendengar satu pun di antara mereka membaca `Bismillahirrahmanirrahim`.” Sedangkan dalam riwayat Imam Bukhari (no. 701), dengan lafazh: “Bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, Abu bakar, dan Umar membuka shalat dengan bacaan: `Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin`.”
Riwayat yang terdapat di dalam shahih Muslim (no. 768) juga menunjukkan hal ini, dari jalan Budail Bin Maisaroh, dari Abul Jauza, dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, ia berkata, “Dahulu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membuka shalat dengan takbir dan membaca ‘Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin’.” Inilah riwayat-riwayat yang bersumber dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata dalam Majmu’ Al-Fatawa (22/275), “Tidak benar Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membaca keras (maksudnya Basmalah). Tidak ada pula hadits shahih di dalam kitab-kitab shahih maupun kitab-kitab sunan yang secara tegas menjelaskan dikeraskannya membaca basmalah. Sedangkan hadits-hadits yang secara tegas menjelaskan mengenai dikeraskannya membaca basmalah semuanya lemah, bahkan palsu.
Ketika imam Ad-Daruquthni menulis pembahasan mengenai hal itu, ada yang bertanya kepada beliau: Apakah ada hadits shahih dalam hal itu? Beliau menjawab, “Adapun dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam maka tidak ada, namun jika dari sahabat, maka ada yang shahih dan ada pula yang dha’if (lemah)”.
Sedangkan imam Syafi’i dan sejumlah ulama berpendapat disunnahkannya mengeraskan Basmalah. Beliau menyebutkan beberapa argumen mereka, namun tidak ada yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Intinya, masalah ini termasuk perkara ijtihad yang tidak ada celaan terhadap orang yang memilih salah satu dari sekian pendapat dalam rangka bersungguh-sungguh mencari yang benar.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah memilih untuk mengeraskan basmalah sesekali waktu dalam rangka mengamalkan apa yang dilakukan sebagian sahabat, dan dalam rangka mengajarkan kepada orang lain. Beliau Rahimahullah berkata (22/344), “Oleh karena itu, yang benar adalah sebagaimana pendapat Imam Ahmad, bahwa mustahab (dianjurkan) hukumnya mengeraskan basmalah sesekali waktu.”