×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / Solat / Mengakhirkan Shalat Sampai Keluar Waktunya

Views:2861
- Aa +

Apa hukum mengakhirkan shalat fajar (subuh) di rumah sampai matahari meninggi setinggi tombak, dan apakah disunahkan baginya untuk berpindah tempat dari tempat yang dia biasa melaksanakan shalat?

ما حكم من يؤخر قضاء صلاة الفجر في البيت إلى أن ترتفع الشمس قدر رمح، وهل يسن له تغيير المكان الذي يصلي فيه عادةً؟

Menjawab

Alhamdulillah, shalawat, salam, dan keberkahan semoga terlimpah kepada Rasulullah, beserta keluarga dan para sahabatnya. Amma ba’du.

Dengan memohon taufik dari Allah Ta’ala, jawaban dari pertanyaan Anda adalah sebagai berikut:

Jika hal itu dilakukan karena faktor kesengajaan, maka sungguh dia telah melakukan kesalahan dan dosa yang sangat besar,dan tidak bermanfaat shalatnya setelah keluar waktunya.Sungguh Allah Ta’ala berfirman,yang artinya: “Sesungguhnya shalat adalah kewajiban atas orang-orang yang beriman pada waktu yang telah ditentukan.(QS. An-Nisa’: 103).

Sebagaimana tidak boleh memajukan mengerjakan shalat dari waktunya, maka demikian pula tidak boleh mengakhirkannya kecuali jika ada udzur (alasan) syar’i, misalnya tidur. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda di dalam hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dari hadits Abu Qatadah Radhiyallahu ‘Anhu; “Adapun tidur, tidak termasuk kelalaian di dalam shalat, kelalaian itu adalah orang yang mengakhirkan shalat hingga datang waktu shalat berikutnya.”Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan penulis kitab-kitab sunan:Sesungguhnyatafrith (kelalaian)hanyaadapada waktu sadar.

Maka jika seseorang tidur sehingga keluar waktu salat, menurut sunnah, agar berpindah tempat untuk shalat. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para sahabat pada suatu perjalanan bangun kesiangan, sampai mereka dibangunkan oleh panasnya sinar matahari, beliau bersabda kepada para sahabatnya sebagaimana di dalam kitab Shahih Al-Bukhari (no. 344) dan Muslim (no. 682) dari hadits ‘Imran bin Al-Husain Radhiyallahu ‘Anhu, “Tidak apa-apa – atau tidak ada bahaya – berpindahlah, kemudian beliau berpindah, setelah berjalan tidak jauh, beliau turun dan shalat”.

 

Alasan berpindahnya beliau dijelaskan di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim (no. 680), dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, ia berkata, “Kami singgah di suatu tempat ketika perjalanan bersama NabiShallallahu ‘Alaihi wa Sallam, kami tidak bangun hingga terbitnya matahari, maka beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallambersabda: “Hendaknya setiap orang menuntun hewan tunggangannya, karena sesungguhnya di tempat ini kita kedatangan syetan.” Dalam riwayat Imam Abu Dawud (no. 435),Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:Berpindahlah dari tempat yang kalian tertimpa kelalaian.Dan inilah pendapat sebagian ulama. Wallahu a’lam.

 



×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus