×
العربية english francais русский Deutsch فارسى اندونيسي اردو

Permintaan Formulir Fatwa

Captcha yang salah

Fatwa / Thaharah / Durasi Waktu Mengusap Sepatu

Views:1876
- Aa +

Syaikh yang terhormat, Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh. apakah mengusap dua sepatu dan dua kaos kaki itu terikat dengan waktu tertentu?”

. مدة المسح على الخفين

Menjawab

Segala puji hanya milik Allah Rabb Semesta Alam,Shalawat dan salam semoga selalu terlimpahkepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, keluarganya, dan para shahabatnya.

Wa'alaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuhu,Amma ba'du.

            Dua sepatu dan dua kaos kaki jika dikenakan oleh seseorang dalam kondisi suci, maka diperbolehkan untuk mengusap keduanya selama satu hari satu malam untuk orang yang tidak bepergian (mukim), dan selama tiga hari tiga malam untuk orang yang bepergian (musafir).

Ini berdasarkan hadits ‘Ali Radhiyallahu Anhu, dimana dia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menentukan waktu tiga hari tiga malam untuk orang yang bepergian (musafir), dan waktu sehari semalam untuk orang yang tidak bepergian (mukim).”(HR. Muslim).

 

Saudara kalian,

Prof. Dr. Khalid bin Abdullah Al-Mushlih

29/1/1428 H



×

Apakah Anda benar-benar ingin menghapus item yang sudah Anda kunjungi?

Ya, Hapus